REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) saat ini belum bisa digunakan di luar negeri. Kartu tersebut hanya bisa digunakan untuk transaksi domestik.
"Untuk transaksi di luar negeri tetap pakai kartu berlogo internasional. Dengan begitu, secara logika bisnis lebih cenderung diproses di sana," ujar Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Aloysius Donanto kepada wartawan di Jakarta, Senin, (30/7).
Lebih lanjut, ia menuturkan BI terus mendorong masyarakat untuk menukarkan kartu debitnya ke kartu berlogo GPN di bank penerbit kartunya masing-masing. "Prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kita dukung masyarakat tukar kartu agar efisien, sehingga kebijakan GPN dapat optimal," ujar Aloysius.
Baca juga, BI: Total Transaksi Melalui GPN Capai Rp 11,58 Triliun
Selain itu, kata dia, bank sentral juga mendorong bank penerbit memberikan kartu berlogo GPN ke nasabah yang baru membuka rekening. "Karena ini sudah jadi kebijakan. Jadi mau nggak mau harus," tegasnya.
Untuk penggantian kartu nantinya akan berlangsung secara natural. Pasalnya, setiap kartu debit yang beredar sekarang, kemungkinan habis masa berlaku dalam tiga sampai empat tahun ke depan. Setelah masa berlaku berakhir, kartu tersebut bisa langsung diganti dengan kartu GPN.