Senin 30 Jul 2018 22:22 WIB

Berkas Suap Purbalingga Islamic Center Dilimpahkan

Keempat tersangka kasus suap tersebut segera diadili

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.  Artinya, keempat tersangka Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN) segera diadili.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti, perkara dan 4 tersangka  ke penuntutan tahap 2," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8).

Yeye sapaan akrab Yuyuk mengatakan Jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan para tersangka untuk nantinya dibacakan dalam sidang. Rencananya, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Selain Tasdi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement