REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pengarusutamaan Moderasi Agama dalam Pendidikan Islam. “Pemegang kebijakan pendidikan akan mempunyai keberanian jika ada regulasi yang kuat, sebagai panduan untuk menindak aktor-aktor pendidikan yang terpapar radikalisme, termasuk guru,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Suyitno dalam keterangan tulis, Selasa (31/7).
Selain menyiapkan regulasi, pihaknya akan menyusun Panduan Anti Radikalisme di Pendidikan Islam, review kurikulum madrasah dan PAI di Sekolah, instrumen survey (riset) untuk para dosen dan guru di madrasah dan sekolah. Menurut Suyitno, menangani paham dan gerakan radikalisme termasuk di dunia pendidikan tidak bisa dengan cara-cara yang yang terlalu lembut (soft) tapi harus tegas. Jangan sampai negara kalah dengan kelompok-kelompok radikalis.
Sementara Ketua Tim Poka Moderasi Agama Aceng Abdul Aziz mengatakan draft PMA Pengarusutamaan Moderasi Agama dalam Pendidikan Islam tengah difinalisasi. Selain itu, tim juga sedang melakukan pemetaan serius terhadap hal-hal yang dirasa penting agar moderasi agama bisa diimplementasikan di kalangan Pendidikan Islam. “Pertemuan kali ini akan difokuskan perumusan instrumen penelitian (survey) moderasi agama terhadap guru, siswa, ustadz dan santri pondok pesantren dan elemen pendidikan Islam lainnya," terang Aceng.
Terkait cadar di kalangan guru dan siswa di sekolah, Suyitno menambahkan agar semua pihak saling menghargai dan tidak saling menyalahkan. Ia juga menyoroti titik rawan guru terindikasi radikal di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T). “Guru di Daerah 3T harus mendapatkan perhatian serius dalam hal kesejahteraan, karena mereka rawan terkena paham radikalisme,” tegasnya.