Selasa 31 Jul 2018 14:03 WIB

Yusril: PBB Ganti Bakal Caleg Eks Koruptor

Jika tidak ada perbaikan, PBB tetap akan mencoret bakal caleg eks koruptor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya akan mengganti nama-nama caleg DPRD yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Berdasarkan data dari Bawaslu, ada 11 caleg di daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi.

"Benar diganti. Nanti akan diselesaikan oleh daerah-daerah," ujar Yusril ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (31/7).

Yusril mengatakan di tingkat DPP, tidak diketahui jika ada caleg-caleg mantan narapidana korupsi yang didaftarkan oleh PBB di daerah. Di tingkat DPR, dia menegaskan jika tidak ada mantan koruptor yang didaftarkan sebagai caleg.

"Di DPR tidak ada. Pendaftaran caleg DPRD sendiri ditangani oleh daerah," tegas Yusril.

Berdasarkan data pengawasan pendaftaran caleg yang dihimpun oleh Bawaslu, PBB memiliki 11 caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Kesebelas caleg ini maju di tingkat daerah.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya akan segera mencoret para caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran, jika parpol tidak melakukan penggantian nama-nama caleg tersebut hingga Selasa (31/7) malam. Pada Selasa, KPU memberikan kesempatan terakhir bagi parpol untuk memperbaikinya syarat pendaftaran caleg dan perbaikan nama-nama caleg yang dinyatakan TMS.

"Kami tunggu parpol melakukan perbaikan dan memperbaiki nama-nama calegnya," ujar Ilham di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, proses perbaikan berkas pendaftaran dan perbaikan caleg-caleg yang TMS dibuka sejak Selasa pagi hingga pukul 24.00 WIB. Parpol bisa datang ke KPU untuk menyampaikan berkas perbaikan pendaftaran caleg DPR. Hal yang sama juga bisa dilakukan di KPU daerah untuk pencalonan DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Sementara itu, hingga Senin, parpol terpantau belum ada yang melakukan penggantian terhadap nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi.

"Belum ada yang masuk (data caleg sebagai ganti caleg-caleg mantan narapidana korupsi). Data dari sistem informasi pencalonan (SILON) KPU belum dapat kami sampaikan. KPU menanti parpol menyampaikan data pengganti caleg-caleg itu," ujar Ilham kepada wartawan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Dengan demikian, Ilham menegaskan jika memang belum ada parpol yang memperbaiki nama-nama caleg mantan narapidana korupsi. "Ya bagaimana wong belum masuk. Kami masih menunggu," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, nama-nama caleg yang saat ini berstatus mantan narapidana korupsi sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran oleh KPU. Dengan begitu, KPU mengembalikan pendaftaran tersebut kepada parpol dan memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti nama-nama caleg itu. KPU memberikan waktu penggantian sejak 22 Juli hingga 31 Juli.

"Kalau sampai besok tidak ada perbaikan, maka kami tetap akan mencoretnya (nama-nama caleg mantan koruptor). Sikap kami tegas, bahwa jika parpol tetap memasukkan mana-mana mantan koruptor, ya kami tetap akan mencoretnya," tegas Ilham.

Dia juga menegaskan jika parpol tidak bisa lagi memasukkan pengganti nama-nama caleg mantan narapidana korupsi setelah 31 Juli. Batas akhir perbaikan caleg tetap jatuh pada Selasa.

"Setalah 31 Juli tidak bisa lagi memasukkan pengganti. Sebab sudah menjelang penetapan daftar calon tetap (DCS)," tuturnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, penggantian caleg diberikan sejak 22 Juli dan berakhir pada 31 Juli 2018. Selanjutnya, pada 1 Agustus-7 Agustus 2018, KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar caleg dan syarat caleg.

Usai diverifikasi kembali, KPU menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus 2018. Jika sudah ditetapkan, pada 12 Agustus-14 Agustus 2018 KPU akan mengumumkan DCS caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta menyampaikan persentase keterwakilan perempuan dari setiap parpol.

Setelah DCS ditetapkan, maka data-data caleg nantinya bisa diakses oleh masyarakat. Karenanya, masyarakat diperbolehkan memberikan masukan terhadap rekam jejak para caleg pada 12 Agustus - 21 Agustus 2018. Daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan pada 20 September 2018. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement