Selasa 31 Jul 2018 16:36 WIB

Baznas Purwakarta Biayai Premi BPJS 5.000 Warga Gakin

Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap Baznas mengalami peningkatan.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Guru mengaji (ilustrasi)
Guru mengaji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menyalurkan sebagian pendapatannya untuk pembayaran premi BPJS keluarga tak mampu di wilayah tersebut. Ada 5.000 warga, yang premi BPJS-nya dibayarkan oleh lembaga pengelola zakat dan infaq sodakoh tersebut. Dari 5.000 warga penerima premi BPJS tersebut, salah satunya merupakan guru ngaji dan ketua DKM.

Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta, Saparudin, mengatakan, pembayaran premi BPJS bagi keluarga tak mampu ini merupakan program baru. Sebab, sebelumnya tidak ada. Adapun sumber dana untuk pembayaran premi BPJS ini, dari CSR salah satu perbankan.

"Jadi, ada perbankan yang dana CSR-nya disalurkan ke kita. Lalu, dana tersebut untuk membiayai premi BPJS kesehatan dan tenaga kerja dari 5.000 warga gakin tersebut," ujar Saparudin, kepada Republika.co.id, Selasa (31/7).

Menurutnya, dana yang dikelola Baznas Purwakarta ini, sebagian besar disalurkan kepada delapan asnaf penerima zakat. Selebihnya, untuk kegiatan pendidikan, pembangunan rutilahu dan yang terbaru yaitu pembayaran premi BPJS.

 

Adapun penerimaan zakat, infaq dan sodakoh selama 2017 kemarin, sambung Saparudin, mencapai Rp 7 miliar. Sedangkan, bila digabung dengan CSR perbankan yang dikelola lembaganya, mencapai Rp 8 miliar. 

 

Menurut Saparudin, saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap Baznas mengalami peningkatan. Salah satu indikatornya, dari penerimaan zakat fitrah lebaran kemarin saja, sudah bisa melebihi target. Pasalnya, besarannya mencapai Rp 3 miliar. Adapun targetnya Rp 2,5 miliar.

Selain itu, lanjutnya, saat ini Baznas Purwakarta sedang mendorong supaya partisipasi ASN, perbankan, perusahaan  swasta, BUMN dan BUMD, mengalami peningkatan. Terutama, dalam menyalurkan zakat profesinya. Jika seluruh ASN dan pegawai perusahaan swasta maupun pemerintah, bisa menyalurkan zakat profesinya ke Baznas, maka akan banyak keluarga tak mampu yang bisa didaftarkan jadi peserta BPJS.

"Kalau seluruh ASN dan pegawai swasta, BUMN maupun BUMD bisa menyalurkan zakat profesinya ke Baznas, maka kepesertaan BPJS yang preminya kita bayarkan bisa bertambah," ujarnya.

Selain itu, lanjut Saparudin, Baznas Purwakarta meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari lembaga auditor independen akuntan publik. Raihan WTP ini, merupakan kali pertama. Pihaknya sangat mengapresiasi atas kepercayaan masyarakat terhadap Baznas. Sehingga, lembaga ini diganjar predikat WTP.

"Kami sangat bangga, dengan raihan WTP ini. Terima kasih kepada warga Purwakarta, yang sudah percaya kepada kami," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Purwakarta, Asep Surya, mengatakan, capaian WTP ini merupakan prestasi bagi Baznas. Karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja lembaga ini. Apalagi, dengan capaian WTP ini maka salah satu indikatornya, yakni kepercayaan publik mengalami peningkatan.

"Selamat, atas prestasi ini. Kedepan, kami dari Pemkab akan terus mendorong supaya partisipasi ASN dalam menyalurkan zakat profesinya untuk dikelola Baznas bisa meningkat lagi," ujar Asep. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement