Selasa 31 Jul 2018 19:34 WIB

BI Ungkap Kebijakan untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI memperkuat bauran kebijakan moneter dan makroprudensial.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers seusai mengadakan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (29/6).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers seusai mengadakan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia akan terus memperkuat bauran kebijakan moneter dan makroprudensial dalam menjaga daya tarik pasar keuangan domestik sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi. Hal itu guna mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global.

"Suku bunga kebijakan Bank Indonesia BI 7-day Reverse Repo Rate telah menjadi 5,25 persen pada 29 Juni 2018. Sementara, pelonggaran kebijakan Loan to Value Ratio (LTV) dilakukan untuk mendorong sektor perumahan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (31/7).

Perry mengatakan, BI terus melakukan langkah-langkah stabilisasi nilai tukar sesuai dengan nilai fundamentalnya dengan tetap menjaga bekerjanya mekanisme pasar. Rupiah saat ini tercatat Rp14.420 per dolar AS atau melemah 6 persen dari Januari hingga akhir Juli 2018. Perry menyebut, pelemahan rupiah masih lebih rendah dibandingkan pelemahan mata uang negara berkembang lainnya seperti Filipina, India, Afrika Selatan, Brazil, dan Turki.

Di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengaruh tekanan eksternal terhadap kinerja pasar keuangan domestik. IHSG sampai dengan akhir kuartal kedua secara umum mengalami pelemahan yang diiringi dengan aksi jual nonresiden.

Sementara itu, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan secara umum mengalami moderasi walau masih terjaga. "Dari sisi risiko, OJK menilai risiko yang dihadapi lembaga jasa keuangan masih berada pada level yang manageable," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Rasio kredit bermasalah (Nonperforming Loan/NPL) gross perbankan posisi Juni 2018 tercatat sebesar 2,67 persen. Hal itu turun dari posisi NPL pada Mei 2018 yang sebesar 2,79 persen.

Sementara, rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,15 persen atau meningkat dari posisi Mei 2018 yang sebesar 3,12 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement