REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi tak terima dirinya disebut tidak tertib secara administrasi dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Ia mengaku telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan respons.
"Tidak tertib? Yang mendapat tegur itu kan (Anies). Kami sudah kirim tiga surat," kata Sofian saat dihubungi Republika, Selasa (31/7).
Sofian menjelaskan, surat pertama dikirim pada Januari 2018. Surat kedua dikirim pada Juni, sementara surat ketiga dikirim 25 Juli 2018. Sofian menjelaskan, melalui surat itu, KASN berupaya meminta bukti-bukti tambahan untuk menilai apakah pemberhentian dan pengangkatan yang dilakukan Anies kepada 16 pejabat tingkat pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah tepat.
Sofian juga menjawab rasa heran Anies tentang keputusannya membuat keterangan pers tertulis. Menurut dia, hal itu merupakan bagian tugas KASN sebagai lembaga publik. KASN menjawab pertanyaan masyarakat, termasuk para pelapor, untuk mendapatkan kejelasan sikap terkait kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI. Hal ini tidak terkait dengan urusan politik.
"Masyarakat yang bertanya kepada kami berhak tahu dong apa yang terjadi di DKI. Ya kami tidak mungkin mengirim surat kepada seluruh penduduk DKI kan? Ya cara memberi masyarakat tahu apa yang terjadi itu dengan keterangan pers," kata dia.
Ia membantah jika ia disebut berpolitik dengan menyebarkan siaran pers tersebut. Menurutnya, ia bukan anggota partai politik dan tidak berambisi menjadi politikus. Ia juga menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, KASN tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut, dia telah menjawab surat rekomendasi yang telah dilayangkan oleh Ketua Komisi Aparatur Negara (KASN) Sofian Effendi mengenai pemberhentian sejumlah pejabat tingkat pertama di lingkungan DKI Jakarta. Menurutnya, komunikasi antarpemerintah memang sebaiknya dilakukan dengan bersurat tanpa harus melalui media.
“Kita jawab secara bersurat. Bukan lewat wawancara media. Saya sudah bilang, kan. Antarinstansi pemerintahan itu ya bersurat, lalu kita jawab. Masak jawab-jawaban lewat media,” tutur Anies di Gedung Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Dia menyebut, pihaknya telah memberikan jawaban atas surat rekomendasi itu pada Jumat (27/7) lalu. Dia tak menampik telah menerima surat itu dan dia juga telah menyiapkan jawaban.
Dia enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan merasa telah menutup kasus ini secara sepihak. Dia pun meminta Ketua KASN Sofian untuk tak terus melanjutkan permasalahan itu melalui media.
Sebelumnya tudingan itu dilancarkan Anies saat ditanya mengenai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN. Anies mengaku telah menerima surat tersebut. Namun, ia heran mengapa bersamaan dengan surat tersebut, KASN juga mengirimkan pers rilis kepada awak media.
Anies menilai tindakan itu bersifat politis. Ia menuduh Ketua KASN sengaja ingin membentuk opini tertentu. Surat rekomendasi KASN berisi pernyataan bahwa Anies beserta jajarannya tidak mengikuti prosedur yang sesuai dalam menerapkan proses promosi, rotasi, dan mutasi terhadap 16 pejabat tingkat pratama di lingkungan DKI Jakarta.
Setidaknya ada tiga temuan pelanggaran dalam perombakan pejabat eselon II DKI Jakarta. Pertama, pencopotan 16 pejabat eselon II tanpa diawali pemanggilan dan pemberian peringatan terlebih dulu.
Kedua, jika pencopotan pejabat eselon II didasarkan atas kinerja, seharusnya pemerintah DKI memberikan kesempatan enam bulan bagi pejabat itu untuk memperbaiki kinerja pejabat yang dianggap jelek itu. Ketiga, panitia seleksi rotasi dan mutasi pejabat eselon II yang dibentuk pemerintah DKI belum berkoordinasi dengan KASN.
Atas kesalahan tersebut, KASN merekomendasikan empat hal, yang salah satunya meminta Anies segera mengembalikan para pejabat eselon II ke jabatannya semula.