Rabu 01 Aug 2018 02:02 WIB

Ribuan Kasus 3C Ditangani Polda Jatim dalam Tiga Bulan

Polisi mengamankan 3.541 orang sebagai tersangka

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Curanmor
Foto: Republika/Edi Yusuf
Curanmor

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Polres jajaran mengungkap 1.338 kasus 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Mei-Juli 2018. Dari kesemua kasus tersebut Polda Jatim dan jajarannya juga mengamankan sebanyak 3.541 orang sebagai tersangka, yang di dalamnya ada juga yang menerapkan modus hipnotis.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menambahkan, selain kasus 3C, pihaknya juga mengungkap 5.702 kasus premanisme. Dari kesemua kasus premanisme tersebut, sebanyak 5.086 kasus masuk dalam proses pembinaan, dan 637 kasus dalam proses penanganan.

"Termasuk peristiwa yang di Malang, yang ibu-ibu diseret-seret di depan tugu, pelakunya sudah ditangkap, dan dilakukan penyidikan," kata Machfud di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (31/7).

Machfud mengungkapkan, para pelaku yang diamankan ini merupakan tersangka yang tidak segan melukai korbannya jika beraksi. Para tersangka yang diamankan, lanjut Machfud, bukan hanya ditangkap di wilayah Surabaya, tetapi juga di beberapa wilayah rawan lainnya.