Rabu 01 Aug 2018 03:50 WIB

Anies: Durasi Menyeberang di Pelican Crossing Masih Dikaji

Hal yang harus dipertimbangkan dalam penentuan durasi, yakni kepadatan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjajal Pelican Crossing di Jalan Thamrin kawasan Bunderan HI, Selasa (31/7).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjajal Pelican Crossing di Jalan Thamrin kawasan Bunderan HI, Selasa (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bwaswedan menjajal menyeberang di pelican crossing yang berada di Jalan Thamrin, Bundaran HI, pada Selasa (31/7). Menurutnya, durasi waktu melintasi penyeberangan berlampu itu masih dikaji oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau yang terkait itu biar diselesaikan oleh para petugas teknis. Mereka punya datanya, kami serahkan kepada Dishub untuk mengecek dan juga nanti bisa dilihat mana yang paling tepat," kata Anies kepada awak media, Selasa (31/7).

Anies menjelaskan hal yang harus dipertimbangkan untuk menentukan durasi menyeberang di penyeberangan berlampu tersebut terkait dengan kepadatan lalu lintas dan pejalan kaki. Untuk melihat kepadatan tersebut, ia menyebutkan, ada tiga hal yang harus diperhatikan. 

photo
Pejalan kaki melintas di pelican crossing untuk menyebrang di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (31/7). (Republika/Mahmud Muhyidin)

Pertama, kondisi lalu lintas di sekitar Bundaran HI. Kedua, waktu penyeberangan karena kepadatan lalu lintas pada pagi hari akan berbeda dengan siang hari dan sore hari. 

Ketiga, kepadatan pejalan kaki. “Jadi algoritmanya itu akan ditentukan oleh frekuensi pengguna jadi diputuskan melalui data," jelasnya.

Ia menambahkan data kepadatan bisa dilihat dari rekaman CCTV yang terpasang di beberapa titik di Bundaran HI. Dari CCTV itu, ia berkata, akan terlihat secara detail mengenai kepadatan kendaraan yang melintas dan kepadatan pejalan kaki.

"Dari situ, akan diketaui ada waktu di mana itu padat, di mana itu lengang, di mana itu penyeberang banyak, penyeberang itu sedikit. Dari itu, nanti ketemu algoritmanya," kata dia.

photo
Pejalan kaki melintas di pelican crossing untuk menyeberang di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (31/7). (Republika/Mahmud Muhyidin)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar jembatan penyeberangan orang (JPO) di Bundara Hotel Indonesia (HI). Pembongkaran dilakukan karena JPO itu dianggap mengganggu estetika, khususnya pemandangan di sekitar Patung Selamat datang.

Sebagai solusi pembongkaran tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan pelican crossing. Pelican crossing atau penyeberangan berlampu, yakni penyeberangan sebidang pada badan jalan yang dilengkapi tombol indikator. 

Pantauan Republika, pelican crossing ini telah terpasang di dekat bekas lokasi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah dibongkar pada Senin (30/7) malam. Penyeberangan berlampu ini dapat digunakan para pejalan kaki. 

Pelican crossing beroperasi dengan cara pejalan kaki memecet tombol indikator ketika hendak menyeberang. Kemudian, lampu lalu lintas akan menyala merah sebagai tanda kendaraan harus berhenti dan lampu pejalan kaki menyala hijau sehingga pejalan kaki bisa menyeberang. 

Baca Juga:

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement