Rabu 01 Aug 2018 07:45 WIB

Pemerintah Pastikan Utang BUMN tak Berisiko Gagal Bayar

Utang perusahaan milik negara mencapai Rp 4.825 triliun

Red: Nidia Zuraya
Utang/ilustrasi
Foto: johndillon.ie
Utang/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus mendorong andil perusahaan pelat merah dalam pembangunan infrastruktur nasional. Salah satunya dengan memastikan utang perusahaan negara tetap aman.

"Biaya pembangunan infrastruktur tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada APBN. Untuk itu, peran BUMN dibutuhkan. Terlebih, setiap proyek infrastruktur yang terbangun akan memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam siaran pers, Rabu (1/8).

Menurut dia, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari kondisi utang BUMN, apalagi jika disebut akan berisiko gagal bayar. Berdasarkan data Kementerian BUMN Tahun Buku 2017, utang BUMN tercatat sebesar Rp 4.825 triliun. Angka tersebut berasal dari utang BUMN sektor jasa keuangan sebesar Rp 3.147 triliun dan nonkeuangan Rp 1.683 triliun.

Sementara itu Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian BUMN segera melakukan penjadwalan ulang pembayaran utang perusahaan milik negara yang nilai totalnya mencapai Rp 4.825 triliun pada 2018. "Jumlah total saat ini meningkat Rp 453 triliun dibandingkan pada akhir 2017," kata Bambang Soesatyo.