Rabu 01 Aug 2018 13:53 WIB

Polri Proses Ratusan Terduga Teroris yang Ditangkap

Polri memiliki kewenangan menangkap orang yang diduga memiliki jaringan teroris.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Polisi berjaga saat pemindahan jenazah terduga pelaku teror dari ruang pendingin ke ambulans di RS Bhayangkara, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/5). Sebanyak tiga jenazah terduga teroris pada ledakan bom di rusunawa Wonocolo Sidoarjo tersebut dipindahkan dan rencananya akan dimakamkan di sebuah pemakaman di Sidoarjo.
Foto: Antara
Polisi berjaga saat pemindahan jenazah terduga pelaku teror dari ruang pendingin ke ambulans di RS Bhayangkara, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/5). Sebanyak tiga jenazah terduga teroris pada ledakan bom di rusunawa Wonocolo Sidoarjo tersebut dipindahkan dan rencananya akan dimakamkan di sebuah pemakaman di Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, seluruh terduga terorisme yang ditangkap oleh Polri pascateror Surabaya pada Mei lalu, sekaligus persiapan Asian Games, saat ini masih diproses. Lebih dari 200 terduga teroris telah dibekuk kepolisian.

"Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang dibebaskan, semuanya ditangkap dan masih diproses," kata Setyo saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8).

Setyo menuturkan, terduga teroris itu dititipkan di kantor wilayah kepolisian yang berada di daerah tempat terduga teroris tersebut ditangkap. Pemrosesan sendiri dilakukan dan didalami oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror dengan bantuan Satgas Antiteror yang berada di kewilayahan.

Setyo menambahkan, Polri sudah mengantungi peta para terduga teroris. Pemetaan tersebut diketahui sejak lama. Dengan adanya UU Pemberantasan terorisme terbaru, yakni UU nomor 5 tahun 2018, maka langkah Polri menangkap yang terduga terkait jaringan terorisme semakin mulus.

Setyo menjelaskan, dalam UU 5 tahun 2018, Polri diberikan kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror. Sementara di UU yang lama, Polri tidak bisa melakukan penangkapan sebelum seseorang melakukan tindakan pidana terorisme. Masa penahanan yang bertambah pun jadi manfaat bagi Polri untuk menambah waktu melakukan pendalaman bagi terduga teroris yang ditangkap.

"Tapi di undang-undang yang baru ini kita sudah boleh menangkap mereka memeriksa mereka kalau kita temukan bukti bukti yang kuat, kita bjsa proses lanjut kalau tidak, kita bisa bebaskan. Tetapi selama dua puluh hari dulu, dua puluh hari pertama, artinya penambahan tujuh hari (masa penahanan)," kata Setyo menjelaskan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan, isu terorisme masih menjadi isu krusial yang mengancam, terutama dalam fokus kelancaran penyelenggaraan Asian Games. Sudah lebih dari dua ratus ditangkap sebelum penyelenggaraan Asian Games.

"242 orang ditangkap pasca bom Surabaya," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7). Dari jumlah yang ditangkap itu, menurut Tito, 21 diantaranya terpaksa ditembak karena melawan atau membahayakan petugas, maupun anggota masyarakat. Meski demikian, Tito menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu terorisme ini. Tito pun menjamin keamanan masyarakat melalui operasi yang akan dijalankan Polri dan stakeholder lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement