Rabu 01 Aug 2018 14:34 WIB

Polri Bisa Langsung Tangkap Orang Terafiliasi JAD

Polri juga bisa mendalami orang yang memiliki atribut terkait aktivitas terorisme.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (tengah) tiba untuk mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori (tengah) tiba untuk mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai korporasi terlarang pada Selasa (31/7) kemarin, Polri semakin mudah melakukan pemberantasan terorisme. Polisi bisa langsung menangkap siapa pun yang terafiliasi JAD. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan, kewenangan Polri juga didukung oleh UndangUndang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan terorisme. Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan kepada mereka yang teraflliasi organisasi terorisme. 

“Kalau di UU yang lama, kami tidak bisa sebelum mereka bertindak pidana," ujar Setyo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (1/8).

Setyo menjelaskan, undang-undang yang baru ini mengizinkan Polri menangkap dan memeriksa mereka yang teraflliasi dengan organisasi terorisme, dalam konteks ini JAD. Ia menambahkan, Detasemen 88 Antiteror sudah memiliki data persebaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan kelompok terduga terkait terorisme Iainnya.

"Sekarang dengan adanya UU nomor 5 tahun 2018, ditambah Iagi bahwa JAD ini organisasi terlarang maka akan memudahkan Iagi untuk Polri untuk memberantas terorisme," kata dia.

Setyo menambahkan, penindakan orang terkait JAD akan dilakukan seperti ketika menindak terhadap Jamaah Islamiyah (JI) yang bertanggung jawab atas Bom Bali. Meski berbaiat pada arah yang berbeda, yakni JAD pada ISIS sedangkan JI pada Alqaeda, tetapi seluruh aktivitas terkait teroris akan dipantau.

Setyo menambahkan, pemilik atribut yang berbau aktivitas terorisme bisa didalami Polri untuk diketahui tujuan dan motif kepemilikan. Aktivitas terorisme pun terus diamati Densus 88 dengan bantuan kantor polisi di wilayah. “Kami pantau terus," ujar mantan wakil kepala Badan Intelijen dan Kemanan Polri itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus pembekuan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali. Hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang. 

Putusan dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan memvonis JAD sebagai korporasi tindak pidana terorisme. Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp 5 juta.

PN Jaksel juga membekukan serta menyatakan sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Islamic State (IS). JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

JAD menjadi organisasi kedua yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang terkait terorisme. Sebelumnya, pengadilan menyatakan Jamaah Islamiyah (JI) sebagai organisasi terlarang.

Pengamat Terorisme dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Ade Bhakti menilai, putusan mejelis hakim membekukan JAD bisa menjadi landasan atau bagi Polri untuk melakukan penangkapan. Bahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan dokumen dakwaan. 

"Dengan dokumen dakwaan, misal Zainal Anshori sebagai pimpinan punya amir wilayah Tuban siapa, anggota siapa, misal samarinda, punya wilayah amir a-b-c, anggotanya siapa, dan saya yakin polisi sudah tahu itu dan menjadi sesuatu yang terbuka dan penyidik punya informasi valid data orang terlibat," kata dia. 

Tantangan berikutnya bagi Polri, kata dia, adalah membuktikan mereka adalah bagian dari organisasi itu. "Tapi itu hal lain karenan butuh keterangan saksi," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement