REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah membubarkan acara deklarasi pemerintahan sementara Federal Papua Barat yang diselenggarakan di Distrik Abepura, Jayapura, berdasarkan undangan surat edaran, Selasa (31/7).
"Saya sudah dapat laporan dari Papua itu sudah didatangi petugas kemudian spanduk-spanduk disita mereka membubarkan diri. Jadi sudah tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta, Rabu (1/8).
Setyo mengatakan, pembubaran tersebut tidak menimbulkan perlawanan dari warga. Dalam pembubaran itu pun menurut Setyo tidak ada satupun orang yang diamankan. "Informasi dr papua tidak ada karena kemarin sudah kita ambil baliho langsung bubar," ujar dia.
Setyo menyatakan, agenda deklarasi itu belum sempat dilaksanakan, namun sudah dibubarkan. Pasalnya, Polri sudah mendapatkan informasi tersebut terlebih dahulu. Polisi melakukan penyitaan atribut dan pembubaran lantaran dianggap mengganggu ketentraman dan kedaulatan. "Itu kan sudah memprovokasi masyarakat," kata Setyo.
Sebuah Surat bertajuk Pengumuman Pemerintahan Sementara Papua Barat Beredar. Surat itu bertuliskan Pengumuman Pemerintahan Sementara Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) sesuai dengan aturan dan Mekanisme Internasional. Surat tersebut terganggal 31 Mei 2018.
Isi surat tersebut tertulis bahwa rencana pengumuman itu telah dikonfirmasi ke UN, PIF, MSG, ACP, negara-negara anggota PBB di New York, beberapa kedutaan besar di Jakarta dan Jakarta Foreign Correspondence Club di Jakarta.
"Kami mengundang pemimpin dan seluruh rakyat Papua Barat untuk hadir menyaksikan momen penting ini," demikian isi surat yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Kepala Pemerintahan Sementara NRFPB, Yoab Syatfle. Rencananya pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA.
Pengumuman pemerintahan sementara ini, dalam surat tersebut merupakan bagian dari kesiapan Papua Barat menuju kemerdekaan, pengakuan internasional, dan menjadi anggota UN, PIF, MSG, dan ACP.