Rabu 01 Aug 2018 17:36 WIB

Pemilik Pelat Nomor Kendaraan Ganda Terancam Sanksi

Aturan ganjil genap berlaku efektif mulai 1 Agustus 2018.

Red: Nur Aini
Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta pengendara tidak memiliki pelat nomor ganda yang ditujukan menghindari penilangan saat operasi ganjil-genap. Pemilik pelat ganda akan dikenai sanksi penilangan hingga pemalsuan identitas.

"Kami minta itu tidak dilakukan karena ada sanksi, ada aturan tilangnya hingga bisa lebih tinggi dari itu karena identitas kendaraannya tidak sesuai dengan yang dibawa itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Rabu (1/8).

Dalam pemberlakuan ganjil-genap yang dilaksanakan pada Rabu ini, Yusuf mengatakan belum mendapat laporan mengenai adanya oknum pengendara yang melakukan hal tersebut. Kendaraan yang ditilang Rabu ini, mayoritas mengaku belum tahu dan lupa dengan perluasan sistem ganjil-genap.

"Cuma hanya beberapa waktu kemarin saat sosialisasi. Pas kami cek STNK ada, hanya dia ada pelat nomor lain, cuma bukan berarti mobilnya nggak benar, mobil data benar, ada. Cuma dia buat kelabui petugas saja," kata Yusuf.

Atas pengalaman anak buahnya tersebut, Yusuf mengingatkan para pengendara tidak perlu coba-coba mengelabui petugas di lapangan karena anak buahnya sudah mahir dan terlatih dalam modus tersebut. "Teknisnya nggak perlu disampaikan di sini, itu teknis, tidak perlu juga disampaikan, namun yang jelas kami sudah tahu bagaimana caranya," tutur dia.

Perluasan ganjil genap dengan penindakan mulai dilaksanakan pada Rabu ini usai uji coba sistem perluasan ganjil genap yang dilakukan mulai 1 Juli lalu berakhir pada 31 Juli. Sanksi yang akan diterima para pelanggar di antaranya pemberian tilang, denda Rp 500 ribu, ataupun kurungan penjara selama dua bulan.

Kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan Pemprov DKI untuk mengejar syarat waktu tempuh Wisma Atlet ke venue dari Dewan Olimpiade Asia (OCA) maksimal 30 menit. Selain itu, kebijakan itu untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Sistem ganjil genap semula hanya diterapkan di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dengan perluasan itu, sistem ganjil genap juga berlaku di ruas jalan HR Rasuna Said dan Jalan Metro Pondok Indah (Jakarta Selatan), Jalan Haji Benyamin Sueb (Jakarta Pusat), serta Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur).

Tak hanya penambahan ruas jalan, tetapi juga perpanjangan durasi waktu ganjil genap menjadi Senin sampai Ahad. Selain itu, waktu pelaksanaan diperpanjang mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement