Rabu 01 Aug 2018 23:11 WIB

Polisi Tilang 1.102 Pelanggar di Jalur Ganjil-Genap

Temuan pelanggaran amat beragam termasuk pelanggaran plat ganda

Rep: Rahma Sulistya/Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, hingga pukul 18.00 WIB total pelanggar yang ditilang sudah mencapai 1.102 orang. Alasan mereka saat ditilang pun beragam, bahkan petugas menemukan plat mobil ganda.

"Total ada 1.102 pelanggar sampai sekarang (pukul 18.00 WIB)," ujar Yusuf saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/8).

Namun, ia masih menunggu hasilnya malam nanti karena aturan ganjil genap (Gage) diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto terkait jumlah pelanggar.

"Penegakkan hukum sudah kita lakukan hari ini. Sudah 1.102 pelanggar yang ditilang sampai pukul 18.00 WIB tadi," kata dia.

Temuan pelanggaran pun, dikatakan Budi sangatlah beragam, bahkan sempat ada temuan mobil dengan plat ganda. "Ada temuan plat ganda, tapi tidak banyak," kata dia lagi.

Budi mengatakan, pemberlakuan aturan Gage yang baru ini juga diharapkan agar mampu membuat masyarakat DKI Jakarta lebih disiplin lagi, selain daripada untuk mensukseskan Asian Games 2018, dengan Indonesia sebagai tuan rumahnya.

"Program dari ini (aturan Gage yang baru) dalam rangka dukung Asian Games. Semoga ini bisa tingkatkan kedisiplinan masyarakat Jakarta dan Asian Games bisa berjalan lancar," kata Budiyanto.

Mulai hari ini, Rabu (1/8), para pengemudi roda empat yang melanggar perluasan Gage di DKI Jakarta, akan ditindak polisi dengan sanksi tilang. Tak tanggung-tanggung, biaya denda bagi yang melanggar adalah Rp 500 ribu, atau maksimal kurungan penjara dua bulan.

Apalagi, sebelum pemberlakuan hari ini, kepolisian telah melakukan uji coba dan sosialisasi selama satu bulan di jalan, kepada seluruh pengemudi kendaraan yang melintas di seluruh ruas jalan ibu kota. Adapun perluasan sistem Gage dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.

Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan Gage juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB, namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Hari pemberlakukan Gage juga ditambah, sebelumnya hanya Senin-Jumat, kini ditambah Senin-Ahad.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement