Kamis 02 Aug 2018 04:47 WIB

Mendagri: Tidak Elok Jika Kepala Daerah Dilantik di Tahanan

Kemendagri mencari jalan terbaik dalam merespons kepala daerah berstatus tersangka.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Reiny Dwinanda
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan calon kepala daerah terpilih yang tengah ditahan karena terjerat kasus akan tetap dilantik. Namun, menurutnya tidak elok jika kepala daerah dilantik dalam tahanan. Ia akan coba mencari jalan terbaik.

"Kami enggak ingin ada yang dilantik di LP (tahanan)," kata Tjahjo, pada wartawan usai menghadiri acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa di GOR Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, dalam keterangan resmi Kemendagri, Rabu (1/8).

Menurut Tjahjo, aturan perundang-undangan menyatakan, selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka calon kepala daerah dengan status tersangka berhak dilantik. Kemendagri pun bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jika memang belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka calon kepala daerah terangkat harus dilantik. "Aturan UU-nya, sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, kepala daerah pemenang pilkada bisa dilantik," kata Tjahjo.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, ketentuan tersebut tercantum dalm Pasal 163 dan Pasal 164 ayat 6 serta ayat 7 UU Pilkada. Status tersangka tidak menggugurkan hak kepala daerah terpilih untuk dilantik.

"Tetap dilantik, namun akan kami upayakan agar prosesinya tidak dilangsungkan di tahanan," kata Bahtiar.

Merujuk ketentuan UU, Bahtiar menjelaskan kepala daerah yang ditahan akan langsung diberhentikan sementara setelah dilantik. Wakilnya lantas menjadi pelaksana tugas kepala daerah.

"Selanjutnya pada ayat 8, kalau sudah berkekuatan hukum tetap maka diberhentikan secara permanen dan wakil kepala diangkat menjadi kepala daerah," tutur Bahtiar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement