REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Sumsel mengamankan tersangka asal Kejari Lubuklinggau Briyo Al Khoir (29 tahun) di Vila Kenali Permai, blok M5 nomor 10, Jambi, Rabu, (1/8). Briyo adalah tersangka pada kasus korupsi dalam kegiataan pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2016.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan S Marinka, korupsi yang dilakukan bernilai Rp 8,5 miliar dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar. Pembayaran proyek telah dilakukan sebesar Rp 5 miliar. Namun pembayaran tidak sesuai dengan kemajuan proyek. "Negara dirugikan sekitar Rp.5.829.226.900," kata Jan menjelaskan, Rabu (1/8).
Briyo yang merupakan wiraswasta selaku penyedia jasa dan barang PT Binuriang Karya Mandiri ditangkap atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/N.6.16/Fd.1/05/2018 tanggal 7 Mei 2018; danSurat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan B-466/N.6.5/Fd.1/01/2018 tanggal 24 Januari 2018 Perihal Permohonan Bantuan Pencarian/Pengamanan atas nama tersangka Briyo Al Khoir Bin Lutfih Ishak.
Operasi penangkapan buron Kejaksaan yang dilakukan oleh tim khusus Kejaksaan Agung dengan sandi Tabur 31.1 terus berlanjut. "Kita berikan message pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini, mereka tidak merasa aman dan tidur nyenyak, kita akan kejar terus sampai betul betul mereka bisa kita eksekusi samapai dengan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Operasi Tabur 31.1 telah digalakkan Korps Adhyaksa dalam menangkap para buronan sejak Desember 2017. Melalui operasi penangkapan buron dari tahun ke tahun, Prasetyo mengklaim bahwa Kejaksaan telah berhasil mengembalikan banyak kerugian negara. Sejauh ini, operasi Tabur 31.1 sudah menangkap kurang lebih 145 buron tindak pidana korupsi.