REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai. Dari laman resmi MA, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018. Sementara majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Seperti diketahui, politikus PKS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tidak menerima putusan pemecatan dirinya dari perangkat partai. Kemudian dia melakukan gugatan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menggugat tergugat pertama, Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.
Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS. Kemudian DPP PKS mengajukan upaya hukum banding yang putusannya tetap memenangkan Fahri Hamzah hingga berakhir pada putusan kasasi MA.
Melalui akun resmi Twitter-nya, Fahri Hamzah menegaskan, dirinya tetap berkomitmen untuk menempuh jalur perbaikan atau islah. Bahkan, ia juga mengaku sudah berupaya melakukan islah dengan DPP PKS yang telah memecatnya sebagai anggota atau kader Partai PKS. Menurutnya, tuntunan agama meminta kita selalu mengusahakan perbaikan sampai detik terakhir.
"Ijznkan saya sedikit menulis #SejarahIslah antara saya dan pimpinan PKS yang akhirnya gagal. Islah itu artinya mengupayakan perbaikan. Dan saya telah mengupayakan Islah sejak sebelum saya dipecat. Sampai menjelang keputusan kasasi di awal Ramadhan lalu," tegas Fahri, Kamis (2/8).
Baca juga: PT DKI Tolak Banding DPP PKS Terkait Fahri Hamzah
Kemenangan ini bukan yang pertama kalinya bagi politikus yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu. Sebelumnya, legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Ketika itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah. Gugatan perdata yang diajukan Fahri terkait pemecatan dirinya.
Kemudian pengadilan menerima gugatan Fahri dan menjatuhkan hukuman kepada DPP PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. Tidak terima dengan putusan itu, DPP PKS mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi tetap memenangkan Fahri Hamzah. Selanjutnya DPP PKS kembali mengajukan kasasi ke MA.
"Fahri jangan bahagia dulu, karena otomatis kita akan melakukan kasasi ke MA," kata Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PKS Zainudin Paru saat pada pertengahan Desember tahun lalu.