Kamis 02 Aug 2018 14:38 WIB

AS Sanksi Dua Menteri Turki

Erdogan tidak takut terhadap ancaman sanksi AS.

Rep: Rizkyan Adiyudha/Winda/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden AS Donald Trump.
Foto: AP
Presiden AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat Turki yakni Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu. Keduanya dijatuhi sanksi menyusul penangkapan pastor asal AS Andrew Craig Brunson.

"Keduanya diberikan sanksi setelah menahan dan menghukum pastor berusia 50 tahun, Andrew Craig Brunson," kata Juru Bicara Gedung Putih Sarah Sanders Huckabee seperti diwartakan Aljazirah, Kamis (2/8).

Andrew Craig Brunson merupakan seorang pastor yang memimpin sebuah gereja di Izmir yang terletak dekat laut Aegean. Bunson diamankan otoritas Turki lantaran diduga terlibat dengan kudeta gagal Presiden Recep Tayyip Erdogan pada 2016 lalu.

Baca juga, Erdogan: Trump Bawa Dunia ke Masa Kelam.

Dia didakwa dengan hukuman kurungan selama 35 tahun setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat. Brunson saat ini tengah menjadi tahanan rumah.

Status tersebut dia dapatkan setelah sebelumnya ditahan di sebuah penjara oleh otoritas Turki selama 21 bulan. Penahanan yang dilakukan terhadap Andrew Craig Brunson membuat Presiden AS Donald Trump mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada Turki.

Presiden Erdogan mengaku tidak takut akan ancaman sanksi itu serta siap menghadapi hukuman yang dimaksud.

"Kami tidak akan memberikan tanggapan positif atas ancaman tersebut. Tidak mungkin bagi kami untuk menerima ancaman AS, terlebih dengan seorang pencerahan bermental zionis yang biasa menggunakan bahasa penuh ancaman semacam ini," tegas Erdogan.

Wakil Presiden AS Mike Pence menilai Brunson merupakan korban intimidasi agama. Erdogan segera membantah pernyataan tersebut sambil menegaskan jika Turki tidak memiliki masalah dengan etnis minoritas tertentu.

Baca juga, Trump Ancam Sanksi Berat Turki.

Seperti diketahui, kudeta gagal terhadap Presiden Erdogan terjadi pada 2016 lalu. Hingga kini, Pemerintah Turki terus melacak warga yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dalam inisiden itu, nyawa Presiden Erdogan juga sempat terancam akan dibunuh.

Pemerintah Turki menuding jika percobaan kudeta itu dilakukan organisasi FETO (Fetullah Gulen Terorist Organization). FETO merupakan organisasi yang dikepalai oleh sosok bernama Fetullah Gulen, yang kini tinggal di Pensylvania, AS.

Pemerintah Turki mengaku memiliki bukti kuat terkait keterlibatan pria 63 tahun itu dengan percobaan pembunuhan Presiden Recep Tayip Erdogan. Bukti didapatkan berdasarkan pengakuan personel kudeta gagal yang menyerah kepada pemerintah.

Pemerintah Turki telah melakulan pemeriksaan menyeluruh kepada semua personel yang terlibat dalam kudeta. Otoritas juga telah menyelidiki informasi pribadi hingga ke segala bentuk sistem komunikasi yang hanya mereka gunakan di antara mereka saja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement