Kamis 02 Aug 2018 15:41 WIB

Tilang On The Spot Berbasis CCTV Kembali Diuji Coba

Pelanggar akan langsung dilakukan penindakan tilang on the spot oleh petugas.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Tilang / Ilustrasi
Foto: dok. Satlantas Polres Purwakarta
Tilang / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya kembali melakukan uji coba tilang on the spot berbasis CCTV di perempatan Traffic Light Jalan Kertajaya Dharmawangsa Surabaya. Dimana pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas, akan langsung dilakukan penindakan tilang on the spot oleh petugas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menjelaskan, pada praktiknya, setelah melihat adanya pelanggaran, petugas yang berada 200 meter dari CCTV akan menghentikan laju kendaraan berdasarkan screen shot alat bukti rekaman. Selanjutnya, pelanggar bisa langsung menyelesaikan di tempat, dengan menggunakan program e-tilang.

“Ini yang kedua kalinya kita lakukan uji coba. Ini langsung kita tindak tilang, baik itu pelanggaran lampu merah maupun pengendara yang tidak memakai helm,” kata Irvan, saat ditemui di lokasi, Kamis, (2/8).

Penerapan tilang ini, lanjut Irvan, rencananya akan diterapkan di semua titik traffic light Kota Surabaya. Sementara tahun ini, penerapan tilang on the spot berbasis CCTV masih diterapkan di 15 titik traffic light Kota Surabaya.

Rinciannya yakni, depan Masjid Al Falah, Jalan Dharmawangsa dua arah, Jalan Diponegoro, Jalan Dr.Soetomo, Jalan Darmo, dan Jalan Mayjen Sungkono. “Jadi tempat-tempat yang berpotensi padat dan banyak pelanggaran kita prioritaskan,” ujar Irvan.

Irvan mengungkapkan, data pelanggar lalu lintas bisa langsung diakses secara bersama antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya. Mulai dari Command Center Siola, server Surabaya Intelligent Transportation System (SITS), Polrestabes Surabaya, bahkan hingga jajaran Polsek. “Secara teknologi, mudah kita untuk share bukti pelanggaran,” kata Irvan.

Sementara ini, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tilang di tempat, sambil menunggu peraturan resmi dari Kapolri. Jika peraturan resmi dari Polri sudah keluar, maka pelanggar tidak akan lagi ditindak di tempat, melainkan akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing  menggunakan jasa pos.

Irvan menuturkan, bukti tilang tidak hanya berdasarkan pada capture kendaraan, Dishub melalui SITS bahkan mampu mengidentifikasi dari face wajah pengendara. Disamping itu, penindakan tidak hanya dilakukan pada pelanggar lampu merah, markah jalan, ataupun garis stop.

“Melainkan juga pelanggar yang menggunakan HP dan tidak menggunakan savety belt (sabuk pengaman),” kata Irvan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, sebagai warga Kota Surabaya harus berbangga hati. Dimana Pemkot Surabaya bersama jajaran Dishub, telah mengadakan sebuah inovasi yang dapat mencegah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Ini bisa mengurangi kerja Polisi. Artinya, Polisi tidak harus berada di lokasi, Polisi bisa melakukan penindakan di tempat lain bersama teman-teman Dishub,” kata Rudi.

Rudi mengungkapkan, dari hasil uji coba di lapangan, kecenderungan pelanggar sering terjadi menjelang jam-jam masuknya sekolah dan kerja. Dimana pengemudi kendaraan, kebanyakan mengabaikan semua rambu-rambu lalu lintas.

Rudi menambahkan, dengan dilakukannya uji coba tilang on the spot by CCTV, diharapkan semakin timbul kesadaran lalu lintas bagi setiap pengendara. Rencananya, Dishub bersama Satlantas Polrestabes Surabaya, juga akan melakukan sampling pengiriman surat teguran tilang ke alamat pelanggar.

“Ini sesuatu langkah yang maju, sinergitas antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya,” kata Rudi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement