Kamis 02 Aug 2018 17:15 WIB

Hari Ke-2 Pemberlakuan Gage, Ada Tren Penurunan Pelanggar

Ada efek jera berimbas pada para pengemudi.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Gita Amanda
Polisi memberhentikan kepada pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Polisi memberhentikan kepada pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pada hari ke-2 pemberlakuan sistem Gage (ganjil genap) yang baru, mengalami tren penurunan pelanggaran dibanding hari pertama. Menurut kepolisian, ada efek jera berimbas pada para pengemudi.

"Tapi hari ini ada tren penurunan (pelanggar), saya barusan keliling-keling, sepertinya ada penurunan. Ya ada efek deterrent (pencegahan) atau efek jera dari hasil penilangan kemarin," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/8).

Petugas Ditlantas mendata pada hari pertama perluasan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Gage untuk mensukseskan Asian Games 2018, terdapat 1.102 pelanggar. "Hari pertama pelanggar Ganjil Genap yang ditilang sebanyak 1.102 pelanggar," kata dia lagi.

Ia menuturkan dengan angka tersebut, pengemudi yang melanggar ini termasuk kategori cukup banyak. Namun, untuk selanjutnya, dia memastikan bahwa jumlah pelanggar akan relatif menurun karena sudah banyak masyarakat yang mengetahui terkait kebijakan ini.

"Ya, relatif cukup banyak (dengan total 1.102 tilang)," ungkap Budiyanto.

Mulai Rabu (1/8), para pengemudi roda empat yang melanggar perluasan Gage di DKI Jakarta, akan ditindak polisi dengan sanksi tilang. Tak tanggung-tanggung, biaya denda bagi yang melanggar adalah Rp 500 ribu, atau maksimal kurungan penjara dua bulan.

Apalagi, sebelum pemberlakuan hari ini, kepolisian telah melakukan uji coba dan sosialisasi di jalan selama satu bulan, kepada seluruh pengemudi kendaraan yang melintas di seluruh ruas jalan ibu kota. Adapun perluasan sistem Gage dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.

Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan Gage juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB, namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Hari pemberlakukan Gage juga ditambah, sebelumnya hanya Senin-Jumat, kini ditambah Senin-Minggu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement