REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kabupaten Simalungun akhirnya mengaktifkan kembali beasiswa utusan daerah (BUD) Arnita Rodelina Turnip. Tunggakan uang kuliah mahasiswi Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu pun telah dibayar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar membenarkan hal ini. Dia pun menunjukkan surat pengaktifan kembali BUD IPB atas nama Arnita.
Surat bernomor 820/8311/4.4.1/2018 itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Resman Saragih. Surat dengan kop bertuliskan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Simalungun itu dikeluarkan hari ini, Kamis (2/8).
"Alhamdulillah. Akhirnya masalah ini selesai. Terima kasih Bupati Simalungun, Pak JR Saragih dan terima kasih kepada Pak Kadisdik Simalungun, Pak Resman Saragih," kata Abyadi, Kamis (2/8).
Tak hanya surat pengaktifan kembali BUD, Abyadi juga menunjukkan foto bukti pengiriman uang kuliah Arnita. Uang sebesar Rp 55 juta itu ditransfer melalui Bank Mandiri. Uang ini merupakan tunggakan uang kuliah tunggal (UKT) Arnita sejak semester dua hingga enam.
"Dengan diaktifkannya kembali status kepesertaan Arnita sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun dan dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah dan biaya hidupnya sampai nanti menyelesaikan studi, saya kira ini sudah selesai bagi Ombudsman," ujar Abyadi.
Abyadi pun berharap kejadian serupa tidak terulang lagi kepada para penerima beasiswa lain. Sebagaimana diketahui, akibat alasan yang tak jelas, penghentian beasiswa Arnita berujung panjang. Masalah ini bahkan merambat ke isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). "Ombudsman berharap ini menjadi pelajaran buat kita semua," kata dia.