Kamis 02 Aug 2018 23:15 WIB

Warga Denmark Protes Pemberlakuan Larangan Burka

Parlemen Denmark mengesahkan larangan itu pada Mei lalu.

Burka
Burka

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sekitar 1.300 orang Denmark berpawai di Kopenhagen pada Rabu (1/8), untuk menentang larangan baru tentang pemakaian penutup wajah di depan umum. Peserta aksi tersebut menilai pemerintah melanggar hak kaum wanita memakai pakaian sesuai dengan pilihan mereka.

Parlemen Denmark mengesahkan larangan itu pada Mei, bergabung bersama dengan Prancis dan beberapa negara Uni Eropa lain untuk menjunjung tinggi nilai sekuler dan demokrasi.

Para penentang itu, banyak memakai penutup wajah (niqab) atau baju menutupi seluruh tubuh mereka (burqa), berpawai dari pusat kota, distrik sayap kiri Norrebro ke kantor polisi Bellahoj di pinggiran ibu kota. Mereka membentuk rantai manusia di sekitar kantor itu dan kemudian bergerak kembali ke Norrebro sebelum membubarkan diri.

Pengunjuk rasa itu, di antaranya membawa anak-anak, meneriakkan "Jangan ada rasis di jalanan kita" dan "Hidupku, pilihanku" dalam pawai tiga jam. Tidak ada laporan tentang kejadian selama pawai berlangsung.

Pengunjuk rasa itu, termasuk kaum Muslimah tidak mengenakan niqab dan orang bukan Muslim Denmark, muncul dengan wajah ditutup.

"Kami perlu mengirim sinyal kepada pemerintah bahwa kami tidak akan tunduk pada diskriminasi dan sebuah undang-undang yang secara khusus menyasar minoritas keagamaan," kata Sabina, 21 tahun, mahasiswa yang mengenakan niqab, kepada Reuters, meminta nama lengkapnya jangan disebutkan.

Ia merupakan salah seorang dari sekitar 150-200 Muslimah - 0,1 persen dari mereka di negara itu - yang setiap hari mengenakan niqab atau burqa. Jumlah Muslim di Denmark mencapai sekitar 5 persen dari 5,7 juta jiwa penduduk.

Berdasarkan atas UU itu, polisi akan dapat memerintahkan kaum wanita melepaskan penutup wajah mereka atau memerintahkan mereka meninggalkan kawasan publik. Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen mengatakan petugas akan mengenakan denda atas mereka dan memberitahu mereka agar pulang.

Denda yang dikenakan berkisar antara 1.000 crown Denmark (160 dolar AS/setara 2.288.000 rupiah) untuk pelanggaran pertama hingga 10.000 crown untuk keempat.

Prancis dan juga Belgia, Belanda, Bulgaria dan Bavaria, negara bagian Jerman, memberlakukan larangan pemakaian penutup wajah di depan umum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement