REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Ngawi, Jawa Timur menggerebek pratik penggelonggongan sapi yang dilakukan oleh pedagang sapi di wilayah hukumnya guna mencari keuntungan pribadi di tengah tingginya permintaan hewan ternak tersebut menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2018.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan rumah penampungan sapi yang digerebek tersebut adalah milik Almarhum Pujianto di Gang Mawar Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan Ahmad Niamthowi sang pemilik sapi dan Khamim, pekerjanya.
"Begitu ada informasi kegiatan gelonggongan, anggota langsung melakukan tindakan kepolisian. Yakni menangkap dan menahan tersangka," ujar AKBP Pranatal kepada wartawan di Ngawi, Kamis (2/8).
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan awal, praktik memberikan air minum secara paksa kepada sapi tersebut sudah dilakukan sebanyak tujuh kali. Tujuannya adalah untuk meningkatkaan massa daging sehingga bobot sapi bisa meningkat signifikan. Setelah digelonggong, sapi-sapi tersebut dijual ke wilayah Surabaya.
Dengan cara curang tersebut, keuntungan yang diperoleh pedagang dari tiap ekor sapi yang terjual meningkat Rp500 ribu. Adapun, rata-rata sapi tersebut dijual dengan harga Rp23 juta per ekor.
"Temuan kasus ini perlu kita antisipasi mendekati Hari Raya Kurban. Sebab, untuk proses pemotongan sapi pemerintah sudah mempunyai aturan dan penggelonggongan ini adalah cara yang dilarang. Sehingga polisi mengadakan tindakan," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan tersebut telah dilakukan sejak delapan hari terakhir. Setiap hari pelaku mengirimkan sapi hasil gelonggongan dengan jumlah total pegiriman sebanyak tujuh kali.
Dari kegiatan tersebut selain mengamanakan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa selang yang digunakan untuk menggelongong sapi, enam ekor sapi potong jenis Brahman dan Limousin yang masih hidup, serta satu ekor sapi yang telah mati akibat terlalu banyak digelonggong air.
Sesuai rencana, sapi yang tewas akan diambil sampel dagingnya oleh tim Polres Ngawi untuk dikirimkan ke laboratorium kesehatan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancamannya pidana penjara lima tahun. Sehingga nanti bisa ditahan," ujar Kapolres.