Jumat 03 Aug 2018 08:39 WIB

Anies: Ganjil-Genap Alihkan Warga ke Transportasi Umum

Penggunaan TransJakarta telah meningkat

Rep: Farah Noersativa/ Red: Esthi Maharani
Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan kebijakan ganjil-genap yang diberlakukan di beberapa jalan protokol di DKI Jakarta dapat mengalihkan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Dia menyebut penggunaan TransJakarta telah meningkat.

Alhamdulillah, benar, pengguna kendaraan Trans Jakarta meningkat. Nanti data terbaru saya cek lagi, tapi data kemarin peningkatannya cukup signifikan. Kalau tidak salah 12 persen,” ungkap Anies kepada awak media, Kamis (2/8).

Dia juga mengatakan dampak kebijakan ini adalah kecepatan berkendaraan menjadi meningkat. Waktu tempuh pun, dinilainya menurun. “Jadi, Alhamdulillah hasilnya positif,” kata dia.

(Baca: Ganjil-Genap, Penghasilan Angkutan Online Turun Drastis)

Menurutnya, uji coba kebijakan itu telah berlangsung selama satu bulan sebelumnya. Dalam uji coba itu, kata dia, terdapat peningkatan kecepatan berkendara sampai 75 persen. Sementara, untuk waktu tempuh pada saat berkendara, mengalami penurunan hingga 45 persen.

“Ini sebetulnya kan sudah satu bulan kemarin kita memulai. Karena itu sekarang mari kita sama-sama menyesuaikan. Semuanya sama kan tidak ada pengecualian. kecuali, saya ingin menggarisbawahi bahwa di dalam Pergub itu ada pengecualian untuk penyandang disabilitas,” jelas Anies.

Adanya kebijakan yang hanya berlaku selama setengah bulan itu, tak berimbas kepada pengurangan pembayaran pajak. “Ini kan hanya berlaku di 13 ruas jalan. Artinya di luar itu jalannya tetap digunakan,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan perluasan ganjil-genap di beberapa wilayah di DKI Jakarta untuk kepentingan Asian Games. Peraturan itu tertuang pada Pergub Nomor 77 Tahun 2018.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement