Jumat 03 Aug 2018 11:59 WIB

Menpar: Tax Refund Daya Tarik Wisata Belanja

Kemenpar mengusulkan agar kebijakan tax refund yang berlaku saat ini dikaji ulang

Menteri Pariwisata, Arief Yahya
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Pariwisata, Arief Yahya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya meyakini kebijakan tax refund akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisata belanja di Indonesia. Menurutnya, untuk mewujudkan Indonesia sebagai destinasi wisata belanja, tax refund di Indonesia perlu disesuaikan atau diregulasi agar bisa bersaing di tingkat regional dan global.

"Sistem pengembalian pajak bagi para wisatawan asing atau tax refund perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan dan harus diikuti dengan komitmen semua anggota Hippindo," kata Arief Yahya di Jakarta, Jumat (3/8).

Ia mendorong anggota Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Toko Kena Pajak. "Dengan begitu, tax tefund akan benar-benar menjadi daya tarik wisata belanja yang lebih mudah dipromosikan," katanya.

Meski begitu, Menpar Arief Yahya menegaskan saat ini perlu adanya penyesuaian dalam sejumlah peraturan tax refund. Lebih lajut ia merinci peraturan tax refund yang perlu dikaji kembali di antaranya terkait perlunya ada relaksasi peraturan dari nilai belanja Rp 5 juta dalam satu faktur agar dapat diturunkan menjadi Rp 1 juta dalam satu faktur.

"Selain itu juga perlu menyederhanakan proses pengembalian pajak dan memperpanjang waktu klaim," katanya.

Tercatat saat ini waktu klaim hanya selama 1 bulan setelah pembelian, padahal di negara lain bisa sampai 3 bulan sehingga wisatawan memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk dapat memprosesnya bahkan saat berkunjung kembali ke negara yang dimaksud.

Menteri Arief juga menilai perlunya upaya untuk meningkatkan jumlah PKP (Pengusaha Kena Pajak) Toko Retail sehingga jumlah peserta tax refund semakin banyak di Tanah Air.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement