REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia dilaporkan mengizinkan ribuan pekerja asal Korea Utara (Korut) memasuki negaranya. Hal itu membuat Rusia berpotensi melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB tentang sanksi terhadap Korut.
Surat kabar Wall Street Journal, mengutip catatan milik Kementerian Dalam Negeri Rusia, melaporkan, lebih dari 10 ribu pekerja Korut telah terdaftar di Rusia sejak September 2017. Catatan Departemen Tenaga Kerja Rusia, yang juga berhasil diperoleh Wall Street Journal menunjukkan, setidaknya terdapat 700 izin kerja baru yang diterbitkan untuk warga Korut di Rusia tahun ini.
Kementerian Luar Negeri Rusia belum merespons tentang laporan tersebut. Namun hal itu membuat Pemerintah Amerika Serikat (AS) cukup gusar.
Washington menilai tindakan Moskow berpotensi melanggar sanksi PBB yang bertujuan menyusutkan arus kas ke Korut dan menekannya agar menghentikan program senjata nuklirnya. AS mengatakan Rusia perlu berbuat lebih banyak terkait masalah Korut.
"Rusia mengatakan ingin hubungan yang lebih baik dengan AS, jadi Moskow harus membuktikan dengan bekerja sama dengan kami, tidak bekerja melawan kami," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
Baca juga:
Dunia Pekerja Korut yang Tersembunyi di Rusia
Komnas HAM Korsel Selidiki 12 Pekerja Wanita Korut
Menurut dia, pekerja Korut di Rusia diperkirakan dapat mengirim antara 150-300 juta dolar AS per tahunnya ke Pyongyang. "Sekarang adalah waktu bagi Rusia untuk mengambil tindakan. Moskow harus segera dan sepenuhnya menerapkan semua sanksi AS yang telah ditandatangani," ujarnya.
Larangan tenaga kerja adalah salah satu sanksi yang dijatuhkan PBB dan AS terhadap Korut. Sanksi itu bertujuan memangkas aliran pendapatan penting bagi rezim Kim Jong-un.
Presiden AS Donald Trump telah bertemu Kim Jong-un di Singapura pada 12 Juni lalu. Terdapat empat hal yang disepakati Trump dengan Kim seusai pertemuan.
Pertama Korut dan AS setuju menjalin hubungan baru yang mengarah ke perdamaian. Kedua, baik AS maupun Korut setuju untuk membangun rezim yang stabil di Semenanjung Korea.
Ketiga, mengacu pada Deklarasi Panmunjeom, Korut menyatakan berkomitmen melakukan denuklirisasi menyeluruh di Semenanjung Korea. Kemudian terakhir, kedua negara sepakat memulangkan tahanan perang atau tentara yang dinyatakan hilang yang telah teridentifikasi.
Kendati telah menghasilkan kesepakatan, sama seperti Uni Eropa, AS menyatakan sanksi terhadap Korut tak akan dicabut. Sanksi baru akan dilepaskan ketika negara tersebut melakukan denuklirisasi secara penuh dan lengkap.