REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Politikus Partai Golkar itu dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).
Eksekusi terhadap terpidana kasus suap terkait pemberian izin operasi perkebunan kelapa sawit serta gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Rita telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap.
Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Diketahui, Rita dijerat dalam tiga perkara rasuah oleh penyidik KPK. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febri memastikan, terkait penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK.
TPPU Rita Widyasari