REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan di Inggris memutuskan mengakui pernikahan secara Islam (hukum syariah). Sehingga, saat ini praktik perkawinan tersebut berada di bawah hukum perkawinan Inggris.
Dilansir di Press TV pada Kamis (2/8), Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan pada Rabu (1/8), pernikahan agama Islam menjadi pernikahan yang sah sesuai hukum Inggris.
Keputusan itu muncul setelah seorang wanita Muslim Inggris berlatar belakang Pakistan, mengajukan cerai terhadap suaminya. Perempuan bernama Nasreen Akhtar membawa kasusnya ke pengadilan cerai dan menuntut harta gono-gini dari pernikahannya.
Suami Akhtar, Mohammed Shabaz Khan berupaya menghalangi langkah istrinya mengajukan gugatan cerai dengan alasan keduanya tak pernah menikah secara sah (legal). Pasangan itu melangsungkan akad nikah pada 1998 di sebuah restoran di Southall, London barat.
Akhtar dan Shabaz Khan tinggal di London, Birmingham, dan Dubai sejak menikah. Dalam keputusannya, Hakim Williams memutuskan pernikahan itu tidak memenuhi persyaratan sebuah pernikahan sehingga batal. Pernikahan Akhtar dianggap ilegal.
Keputusan Williams itu adalah yang pertama dilakukan seorang hakim. Dalam kasus serupa sebelumnya pernikahan secara Islam dianggap bukanlah pernikahan sehingga perempuan tidak mendapat hak kompensasi.
Sebelumnya, perempuan Muslim harus mengajukan permohonan ke dewan syariah untuk bercerai. Perdana Menteri Inggris Theresa May pernah membuat laporan mengenai pernikahan Islam ketika ia menjabat sebagai menteri dalam negeri
Laporan itu terungkap awal tahun ini bahwa jika tidak disertai dengan pencacatan sipil, pernikahan secara Islam hanya membuat wanita Muslim jauh dari perlindungan hukum. Laporan itu juga mengatakan, sebagian besar wanita dalam kondisi seperti itu, tidak tahu fakta tentang pernikahan mereka.