REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM). Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan Syahri terhitung sejak 9 Agustus 2018 sampai dengan 7 September 2018.
"Tersangka SM diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).
Selain Syahri, penyidik juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung Sutrisno (SUT) dan satu pihak swasta Agung Prayitno (AP). "Perpanjangan penahanan untuk keduanya selama 30 hari ke depan terhitung sejak 6 Agustus sampai 4 September 2018," ujar Febri.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengusaha Susilo Prabowo. Susilo Prabowo diduga menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait dengan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Pemberian tersebut adalah pemberian ketiga setelah Syahri menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar. Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangi proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP. Sementara, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.