Sabtu 04 Aug 2018 05:21 WIB

Kasus Video Porno Ariel, Luna dan Cut Tari Masih Berproses

Sampai saat ini perkara mereka belum sama sekali ada SP3.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Cut Tari, Ariel Peterpan dan Luna Maya Ilustrasi)
Cut Tari, Ariel Peterpan dan Luna Maya Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, kasus video porno antara Ariel 'Noah' dengan Luna Maya dan Cut Tari masih berproses. Artinya, walau Ariel telah dipenjara, status Luna Maya dan Cut Tari hingga kini masih ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3 (diberhentikan). Belum ada. Penyidik sama sekali belum menerbitkan SP3 kasus ini," kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (3/8).

Menurut dia, sejauh ini kasus tersebut masih terus berproses, hanya saja tidak sampai diekspos ke media, karena memang banyak kasus lain yang berproses dan tidak diekspos. Kemudian, ada dua hal dalam etika kepolisian mengapa ada beberapa kasus yang tidak bisa disampaikan ke publik.

"Fakta dan proses hukum memang kadang-kadang tidak disampaikan ke publik. Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik. Karena pertama bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan, kedua ada norma di dalam sosial kemasyarakan," beber Iqbal.