REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, kasus video porno antara Ariel 'Noah' dengan Luna Maya dan Cut Tari masih berproses. Artinya, walau Ariel telah dipenjara, status Luna Maya dan Cut Tari hingga kini masih ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3 (diberhentikan). Belum ada. Penyidik sama sekali belum menerbitkan SP3 kasus ini," kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (3/8).
Menurut dia, sejauh ini kasus tersebut masih terus berproses, hanya saja tidak sampai diekspos ke media, karena memang banyak kasus lain yang berproses dan tidak diekspos. Kemudian, ada dua hal dalam etika kepolisian mengapa ada beberapa kasus yang tidak bisa disampaikan ke publik.
"Fakta dan proses hukum memang kadang-kadang tidak disampaikan ke publik. Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik. Karena pertama bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan, kedua ada norma di dalam sosial kemasyarakan," beber Iqbal.
Terkait status dua wanita itu sebagai tersangka, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan atas status itu. Bagi LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari merupakan korban dalam kasus yang booming pada 2010 silam itu.
Namun, Iqbal tidak mempermasalahkan gugatan LP3HI itu, karena itu merupakan hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Iqbal juga tidak mempermasalahkan jika tanggal 7 Agustus 2018 mendatang, putusan praperadilan bisa mengabulkan pengajuan LP3HI.
"//Enggak ada masalah, kita //enggak akan intervensi. Kalau misalkan praperadilan //kan polisi juga ada medianya, kita juga harus hormati keputusannyan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Kasus tersebarnya video porno antara Ariel 'Noah' dengan Luna Maya dan Cut Tari, heboh terjadi pada 2010 silam. Ariel sendiri telah menjalani hukuman 3,5 tahun penjaranya. Tetapi Luna Maya dan Cut Tari hanya ditetapkan sebagai tesangka tanpa terdengar lagi kelanjutannya.