REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta belum memastikan rencana penataan bangunan khususnya warung-warung di sepanjang pantai selatan yang terdampak gelombang tinggi.
"Untuk penataan perlu proses. Supaya kemudian menata tetapi juga ada solusi," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana di Yogyakarta, Sabtu (4/8).
Menurut Biwara, penataan bangunan khususnya warung-warung milik masyarakat yang mengalami kerusakan perlu pemilahan antara bangunan yang legal dan ilegal berdiri di sepanjang pantai selatan.
Ia mensinyalir ada bangunan yang memang dibangun secara ilegal di sepanjang pesisir Selatan dengan melampaui batas sempadan pantai seperti yang tertuang dalam Perda DIY Nomor 16 Tahun 2011 tentang Zonasi Wilayah Terpencil dan Pulau-pulau Kecil DIY. "Karena kalau kemudian kita membantu mereka yang (bangunannya) berada pada posisi yang tidak benar nanti bisa jadi temuan juga," kata dia.
Selain mencermati bangunan yang legal dan ilegal, menurut dia, juga diperlukan solusi memetakan tempat yang tepat untuk merelokasi warung-warung tersebut. "Memang untuk penataan perlu proses karena kami juga diskusi juga dengan Pemkab Gunung Kidul untuk menata warung-warung perlu ditempatkan di mana, desain seperti apa, kemudian anggaran dari mana," kata dia.
Mengacu data BPBD DIY total kerugian akibat dampak gelombang tinggi di DIY mencapai Rp 7,2 miliar, mulai dari kerusakan warung, gazebo hingga perahu nelayan. Di Kabupaten Gunung Kidul total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar, di Kabupaten Kulon Progo mencapai Rp 2,7 miliar, dan di Bantul mencapai Rp 895 juta.