REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sedikitnya 16 bank yang beroperasi di Sumatra Barat membuka gerai penukaran kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di pusat perbelanjaan Kota Padang. Perbankan sengaja 'jemput bola' ke pusat keramaian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat umum mengenai keharusan penukaran kartu ATM atau debit yang lama dengan kartu baru berlogo GPN.
Manajer Fungsi Sistem Pembayaran Pengelolaan Rupiah, Keuangan Inklusif, dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Sumatra Barat, Ike Sri Utami menungkapkan Sumbar merupakan satu dari 17 provinsi di Indonesia yang ditunjuk untuk melakukan peluncuran kampanye penukaran kartu GPN. BI Sumbar menargetkan sedikitnya 30 persen dari total kartu debit yang beredar sudah ditukar dengan kartu berlogo GPN hingga akhir 2018.
"Sebenarnya penukaran kartu bisa dilakukan masing-masing bank. Namun, agar masyarakat lebih terinformasi maka Bank Indonesia menitikberatkan percepatan penukaran kartu di pusat keramaian," kata Ike, Ahad (5/8).
Baca juga, 29 Bank di Sumbar Siap Ganti Kartu ATM Berlogo GPN
Catatan BI Sumbar hingga awal Agustus 2018, sudah 20 persen kartu debit lama ditukarkan dengan kartu baru berlogon GPN. Angka tersebut khusus untuk bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BCA, dan Bank Nagari.
Kepala Divisi Dana dan Jasa Bank Nagari Sania Putra menambahkan, pihaknya menyediakan 400 ribu kartu debit berlogo GPN untuk disalurkan hingga akhri 2018. Dari angka tersebut, sudah 90 ribu kartu yang tersalurkan hingga awal Agustus 2018.
Kepala Kantor Perwakilan Bi Sumbar, Endy Dwi Tjahjono, mengungkapkan bahwa nantinya pengguna kartu berlogo GPN bisa memanfaatkan transaksi melalui mesin ATM dan EDC yang dikeluarkan oleh lembaga switching yang berlisensi. Artinya, bila saat ini perbankan masih banyak yang mengoperasikan mesin ATM dan EDC sendiri-sendiri, nantinya hanya memanfaatkan satu jenis mesin ATM dan EDC untuk seluruh pemegang kartu GPN.
Penggunaan kartu GPN diyakini akan memudahkan konsumen dan pemilik gerai usaha. Salah satunya, penurunan MDR (Merchant Discount Rate) yang semula berkisar antara 2-3 persen menjadi hanya 1 persen. Bahkan, untuk penerima bantuan sosial Pemerintah, GPN mengenakan MDR sebesar nol persen.