REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) menambah fasilitas baru dalam fitur wakaf, yakni wakaf berkala. Fasilitas ini menyempurnakan wakaf manfaat asuransi untuk produk asuransi syariahnya yang telah diluncurkan pada tahun lalu dengan nama Asuransi Brilliance Hasanah Maxima.
Presiden Direktur Sun Life Elin Waty menjelaskan, inovasi wakaf berkala memungkinkan nasabah untuk merencanakan keuangan masa depan sekaligus beribadah wakaf di saat yang bersamaan secara langsung. "Produk ini diharapkan bisa menjadi sarana penggalangan dana melalui fitur wakaf berkala yang menyalurkan dana wakaf sejak pembayaran premi pertama," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/8).
Fitur ini memungkinkan nasabah memberikan wakaf dengan tanpa potongan (100 persen langsung disalurkan), tanpa memberikan fee kepada pihak Sun Life ataupun nazhir. Dana wakaf langsung disalurkan sejak pembayaran kontribusi yang pertama dan untuk selanjutnya sesuai frekeusni pembayaran kontribusi yang dipilih nasabah. Dengan kemudahan ini, Elin berharap, tidak ada lagi alasan untuk menunda berwakaf.
Selain mengandung nilai kebaikan, dana wakaf juga memberikan kontribusi bagi pembangunan negara. Dalam mengelola penyaluran dana wakaf yang diterima, Sun Life bekerja sama dengan tujuh pengelola aset wakaf atau nazhir terpercaya. Termasuk di antaranya, Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa dan Rumah Wakaf.
Menurut data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf di Indonesia mencapai angka Rp 180 triliun. Tapi, pada 2017, total penghimpunan dana wakaf baru mencapai Rp 400 miliar.
Elin memperkirakan, salah satu penyebabnya adalah pemahaman masyarakat terhadap wakaf yang masih minim. "Kita belum mengerti jenis dan pemanfaatannya. Banyak juga yang salah kaprah bahwa obyek wakaf hanya terbatas pada tanah," ujarnya.
Chief Agency Officer Syariah Sun Life Norman Nugraha menuturkan, kehadiran wakaf pada produk asuransi syariah dari Sun Life, khususnya wakaf berkala dapat membantu mengedukasi masyarakat tentang wakaf. Termasuk bahwa wakaf dapat dilakukan sambil berasuransi dan tidak harus menunggu sampai seseorang meninggal dunia.
Nasabah dapat memanfaatkan fitur ini segera setelah membuka asuransi. Menyasar kalangan menengah, nasabah harus memenuhi minimum premi Rp 7,2 juta per tahun atau Rp 600ribu per bulan.
"Maksimal yang diwakafkan 30 persen dari yang dibayar per bulan dan minimal Rp 50ribu. Ini sesuai dengan Dewan Syariah Nasional MUI," ucap Norman.
Pada tahun lalu, Sun Life memberikan fitur wakaf bagi peserta yang ingin mewakafkan manfaat asuransinya hingga 45 persen dari santunan asuransi dan 30 persen dari manfaat investasi dari polisnya.