Senin 06 Aug 2018 23:40 WIB

289 Keping Kayu Ilegal Diamankan di TN Kerinci Seblat

Ratusan keping kayu itu ditemukan di wilayah TNKS di Desa Tanjung Beringin.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tim patroli dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menemukan 289 keping kayu olahan ilegal. Masing-masing kayu berukuran 20 sentimeter (cm) x 30 cm x 400 cm tersebut ditemukan di wilayah TNKS yang masuk dalam Desa Tanjung Beringin, Kenagarian Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat pada Jumat (3/8).

Selain kepingan kayu olahan ilegal, tim gabungan juga menemukan dua pondok yang digunakan penebang ilegal dan sebuah pondok ladang. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.

Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil kayu tanpa surat keterangan sah atau mengedarkannya. Ia menambahkan, Taman Nasional Kerinci Seblat adalah kawasan konservasi. Artinya, berdasarkan undang-undang maka masyarakat dilarang menebang dan membawa apa pun dari dalam kawasan konservasi.

"Jangankan kayu yang masih bagus, kayu lapuk sekalipun tidak boleh dibawa keluar kawasan konservasi. Itulah yang menjadi pertimbangan memusnahkan barang bukti di lokasi," ujar Sustyo, Senin (6/8).

Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring menambahkan bahwa seluruh barang bukti berupa 289 keping kayu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji rantai dan kemudian dipaku agar tidak bisa diolah oleh industri penggergajian kayu. 

Dalam operasinya, tim gabungan juga menemukan ladang dan dua pondok penebang ilegal yang dibangun di dalam kawasan TNKS. Ladang seluas 2 hektare yang berada dekat Desa Tanjung Beringin, Kenagaraian Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan itu dibuka dan dikerjakan oleh oknum berinisial S. Oknum tersebut sudah membuat surat pernyataan akan segera meninggalkan lokasi ladang.

"Kami terus mengembangkan kasus penebangan ilegal ini sampai menemukan pemodal atau cukongnya," kata Edward.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement