Senin 06 Aug 2018 23:55 WIB

Polisi Tangkap Dokter Gigi Gadungan di Medan

Dokter gigi gadungan diketahui memiiki gelar sarjana peternakan.

Gigi Tiruan (ilustrasi)
Gigi Tiruan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengamankan seorang dokter gigi gadungan yang membuka praktik di kediamannya Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja, di Mapolda Sumut, di Medan, Senin (6/8), mengatakan oknum dokter gigi gadungan itu berinisial RA (27) warga Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur. Tersangka tersebut, menurut dia, melakukan praktik dokter gigi secara ilegal kepada pasien dan masyarakat sejak tahun 2015, hampir selama tiga tahun lamanya.

"Penangkapan terhadap dokter gigi gadungan yang memiliki gelar sarjana peternakan itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas kepolisian adanya dugaan praktik dokter gigi secara ilegal di sebuah rumah," ujar Kombes Tatan.

Ia mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik dokter gigi gadungan tersebut, dan melakukan penyamaran berpura-pura sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi.

Petugas menemukan barang bukti di ruangan praktik dokter gigi itu, berupa satu set TCD, satu set tool kit, satu kotak alginate, satu set mikromotor, satu kotak alat cetak, dan satu set scallet.

"Kemudian, dua buah kaca mata pasien, satu set suction, satu buah handuk alas, satu set dental unit, satu set bahan gigi, dua ember, satu kotak masker karet warna hijau, satu kotak sarung karet warna pink dan kaca mulut," ujar dia pula.

Tatan menyatakan, tersangka itu diringkus saat sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang menjalani perobatan gigi.

Tersangka menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah dia adalah dokter gigi dengan papan baju yang bertuliskan nama yang bersangkutan. Polda Sumut akan memanggil saksi dari Dinas Kesehatan Kota Medan, ahli dari IDI Cabang Medan terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan yang dilakukan tersangka.

"Tersangka dokter gigi gadungan itu, melanggar pasal 78, pasal 73 ayat 1, pasal 73 ayat 2, Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 150.000.000," kata Kabid Humas Polda Sumut itu pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement