Selasa 07 Aug 2018 07:57 WIB

KPU Kota Malang Coret 29 Bacaleg

Bacaleg tak kunjung menyerahkan berkas hingga masa akhir pada 31 Juli lalu.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mencoret 29 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2019. Pencoretan ini dilakukan karena terkait tak kunjung menyerahkan berkas hingga masa akhir pada 31 Juli lalu.

Divisi Sosialisasi KPU Kota Malang Ashari Husein menjelaskan, sebelumnya terdapat 581 Bacaleg yang telah mendaftarkan diri.  Namun hanya 552 bacaleg yang menyerahkan berkas perbaikan hingga masa yang ditentukan. "Sesuai ketentuan, yang tidak menyerahkan berkas maka akan langsung dicoret," ujar Ashari saat dihubungi wartawan, Senin (6/8).

Menurut Ashari, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi selama masa perbaikan. Beberapa di antaranya seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani hingga bebas narkoba. Selain itu, dokumen pelengkap lain seperti ijazah yang telah dilegalisasi.

Dari sejumlah Bacaleg yang tidak menyerahkan berkas, Ashari mengungkapkan, mayoritas berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Dari total 40 kader yang didaftarkan dalam masa pendaftaran, tercatat tinggal belasan nama saja yang mengembalikan berkas dalam masa perbaikan," tambah dia.

Adapun ihwal jenis kelamin, Ashari belum mengetahui pasti jumlah kader perempuan yang dicoret. Jikapun ada, dia melanjutkan, partai bersangkutan harus mengganti porsi kader perempuan lainnya.

Seperti diketahui, para caleg yang mengundurkan diri atau tak mengembalikan berkas selama masa perbaikan akan dicoret dalam proses pencalegan. Namun khusus untuk perempuan, partai harus menggantikannya untuk memenuhi kuota sebesar 30 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement