Selasa 07 Aug 2018 10:45 WIB

Jokowi Setuju Rutan Teroris Dibangun di Cikeas

Pembangunan rutan meniru model di Spanyol.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
 Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian diundang menjadi pembicara pada International Business Forum di STI Auditorium, Singapura,  Selasa (31/7).
Foto: Dok. Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian diundang menjadi pembicara pada International Business Forum di STI Auditorium, Singapura, Selasa (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan terduga teroris yang ditangkap Polri belakangan bertolak belakang dengan kapasitas tahanan bagi terduga teroris. Sehingga, tahanan terduga teroris harus dititipkan di Polda maupun Polres. Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian mengatakan, saat ini Polri masih menunggu rumah tahanan (rutan) khusus teroris di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tito mengatakan, rutan teroris yang dibangun di desa yang sama dengan desa kediaman Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Rutan tersebut memiliki kapasitas kurang lebih 340 tahanan.

"Sudah disetujui oleh pak Presiden (Joko Widoodo), Menkeu (Sri Mulyani), Insya Allah bulan ini sudah dimulai pembangunan karena menggunakan sistem kontainer cepat dari Spanyol," ujar Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (7/8).

Tito menuturkan, pembangunan rutan dengan sistem kontainer itu mencontoh model pembangunan rutan yang telah diterapkan di Spanyol. Diharapkan tahun ini rutan khusus teroris itu selesai dibangun. "Mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun sudah selesai," ucap Tito.

Sementara menunggu rutan di Cikeas tersebut selesai dibangun, terduga teroris dititipkan di kantor kepolisian wilayah. Menurut Tito, para terduga teroris ditempatkan di ruang tersendiri dengan pengamanan yang lebih ketat.

Tito Karnavian menyebut, pascateror Surabaya dan pengesahan UU nomor 5 tahun 2018, polisi sudah mengamankan sebanyak 283 terduga teroris. Mereka ditangkap melalui operasi-operasi yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia.

Kewenangan Polri menjaring terduga teroris semakin kuat setelah disahkannya UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Polri berwenang menangkap orang yang diduga terlibat jaringan terorisme dengan bukti yang cukup, tanpa pelaku harus melakukan tindak pidana terlebih dahulu. Masa penahanan pun ditambah, yakni 14 hari dengan ekstensi tujuh hari bila penyidikan belum cukup, bila ditotal menjadi 21 hari.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo mengatakan perlu evaluasi total agar kejadian kerusuhan di rumah tahanan narapidana teroris Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tidak terulang lagi. "Ya harus ada evaluasi total, harus ada koreksi, baik mengenai penjaranya apakah perlu di markas atau di luar markas, apakah pemeriksaan apa dilakukan di tempat seperti di Mako (Brimob), itu kan di tempat. Akan menjadi sebuah evaluasi untuk Polri agar kejadian itu tidak terulang kembali," kata Jokowi.

Presiden yakin aparat keamanan bisa menjaga event-event besar, seperti Asian Games ke-18 yang akan dilaksanakan pada Agustus-September 2018. "Aparat keamanan kita siap, kalau ada kejadian itu, ya setiap negara tidak bersih dari semua kejadian," katanya. Kepala Negara mengatakan aparat keamanan bisa mengamankan perhelatan Asian Games yang akan dibuka pada 18 Agustus 2018.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement