Rabu 08 Aug 2018 06:59 WIB

Penjelasan Sengketa Dagang RI dengan AS dan Selandia Baru

AS masih menggugat revisi aturan importasi holtikultura, hewan dan produk hewan RI.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Hasan Kleib.
Foto: Republika/ Wihdan
Hasan Kleib.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Republik Indonesia Hasan Kleib menjelaskan persoalan terkait isu yang tengah menjadi bahasan di berbagai media di Indonesia. Melalui siaran pers yang dibuatnya, ia menjelaskan kronologi sengketa Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru (SB) atas kebijakan importasi hortikultura, hewan dan produk hewan.

Pada (2/8), delegasi AS untuk WTO mengirimkan surat kepada Ketua DSB WTO. Isinya, meminta diselenggarakannya pertemuan DSB guna membahas permintaan otorisasi bagi AS agar dapat menangguhkan (suspend) pemberian konsesi tarif dan/atau kewajiban lainnya kepada Indonesia.

Hitungannya, per tahun menyesuaikan dengan jumlah kerugiaan yang dialami oleh dunia usaha pada negara AS. "Jika dihitung dari awal, jumlah kerugiaan yang dialami dunia usaha AS di tahun 2017 sebagai dampak kebijakan importasi RI di bidang holtikultura, hewan dan produk hewan adalah sebesar 350 juta juta dolar AS," ujar Hasan dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (7/8).

Kemudian, permintaan otorisasi oleh AS didasarkan pada pendapat mereka, bahwa RI belum sepenuhnya mematuhi keputusan Panel DSB pada 22 November 2017. Dalam keputusannya yang meminta RI mengubah sejumlah kebijakan di bidang importasi hortikultura, hewan, dan produk hewan.