REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- PADANG -- Jajaran Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) meringkus enam tersangka pengedar narkoba dalam sepekan belakangan. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu seberat 1,35 kilogram (kg) senilai Rp 2 miliar.
Namun ada yang unik dalam operasi kali ini. Salah satu tersangka yang berdomisli di Pekanbaru, Riau bermaksud menyogok petugas dengan uang Rp 1 miliar demi lolos dari jeratan hukum. Usahanya sia-sia. Tersangka pengedar narkoba tersebut tetap dijebloskan ke jeruji besi akibat ulahnya sendiri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, mengungkapkan, penangkapan pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau bermula dari penangkapan tiga tersangka di Kota Pariaman, Sumatra Barat pekan lalu.
Baca juga, Oknum Polisi dan TNI Pengedar Narkoba Diamankan.
Pada Jumat (3/8) lalu, polisi mengamankan AL di Pariaman yang ketahuan menyimpan 1 paket sabu-sabu seberat 0,03 gram. Dari AL, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berujung ke APA dan NS yang juga kedapatan menyimpan 110,8 gram sabu-sabu. Menurut pengakuan tersangka, stok sabu-sabu itu seharusnya akan diedarkan di Kota Padang.
Polisi kembali mengamankan salah satu pengedar sabu-sabu yakni S (53 tahun) di depan Mal Basko Kota Padang pada Sabtu (4/8) lalu. Dari S yang beralamat di Pekanbaru, polisi menyita barang bukti 200 gram sabu-sabu. Pengembangan kasus akhirnya mengungkap bahwa S mendapat pasokan barang haram tersebut dari pengedar di Pekanbaru, Riau.
"Kemudian kami bergerak ke Pekanbaru untuk berburu tersangka lainnya," ujar Kumbul, Senin (7/8).
Baca juga, BNN Usulkan Bandar Narkoba Dimiskinkan.
Di Pekanbaru, petugas akhirnya berhasil meringkus RI (41 tahun) yang berprofesi sebagai PNS dan RS (50 tahun) seorang wiraswasta. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 1,05 kg sabu-sabu yang sudah dikemas dengan berbagai ukuran.
"RS ini lah yang mencoba menyuap petugas dengan Rp 1 miliar. Namun kami komitmen dengan tugas kami memberantas narkoba," ujar Kumbul.
Atas perbuatan kedua kelompok jaringan pengedar dan bandar sabu tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lebih kurang 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.