Rabu 08 Aug 2018 11:25 WIB

Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Makin Tergerus

Masyarakat marak memilih menggunakan bahasa asing

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilustrasi
Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tantangan penggunaan bahasa Indonesia di era revolusi gelombang keempat dinilai semakin tinggi. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud, Dadang Sunendar mengatakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dewasa kini semakin tergerus dengan maraknya masyarakat yang memilih menggunakan bahasa asing.

Menurutnya penggunaan bahasa asing di ruang publik tanpa adanya pengutamaan bahasa Indonesia kini sudah menjadi hal yang lumrah. Menurut Dadang hal itu menjadi bencana bagi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, bahasa pemersatu.

“Kita juga menghadapi bencana gempa bahasa, gempa diruang publik yaitu dengan serangan bahasa asing yang ada di mana-mana di ruang publik kita,” tutur Dadang dalam Semiloka dan deklarasi pengutamaan bahasa negara yang diselenggarakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) di Auditorium UNS pada Rabu (8/8).

Bukan cuma gempuran bahasa asing, jelas Dadang, pengguna bahasa Indonesia pun memperoleh tantangan tersendiri dengan keberadaan media sosial. Ia mengungkapkan penggunaan media sosial banyak yang menggunakan bahasa Indonesia untuk mengungkapkan ujaran-ujaran kebencian dan berita palsu.

“Bahasa Indonesia juga mendapat tantangan penggunanya di media sosial, tidak kalah bahasa Indonesia digunakan untuk mengungkapkan ujaran kebencian dan berita bohong,” kata Dadang.

Mengantisipasi tergerusnya penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik akibat gempuran bahasa asing dan media sosial, Kemendikbud bekerjasama dengan UNS menggelar Semiloka membahas tentang seluk beluk bahasa negara.

Dalam kesempatan tersebut, peserta yang terdiri dari akademisi dan praktisi bahasa juga diajak untuk mendeklarasikan gerakan pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

Diantara poin dekalarasi tersebut yakni komitmen untuk tetap setia dan bangga mengutamakan penggunaan bahasa negara, bahasa Indonesia, di ruang publik. Komitmen untuk ikut serta menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai pendukung kukuhnya bahasa negara. Serta komitmen untuk siap menertibkan penggunaan bahasa asing demi kemajuan bahasa negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement