Rabu 08 Aug 2018 19:43 WIB

Sebuah Mobil Remuk Dihantam Kereta Api Padang-Pariaman

Pengemudi dan penumpang mobil selamat dalam kecelakaan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Tabrakan Kereta (Ilustrasi)
Foto: Republika/Sukimintoro
Tabrakan Kereta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan pribadi terjadi di Sumatra Barat pada Rabu (8/8). Sebuah mobil bernomor polisi BA 1541 B remuk dihantam kereta api (KA) Sibinuang rute Kota Padang menuju Pariaman. Meski bagian depan mobil Avanza warna hitam remuk, tetapi pengemudi dan penumpangnya selamat.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengungkapkan, tabrakan antara kereta api dengan mobil tersebut terjadi Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, mobil yang dikemudikan SY (44 tahun) warga Payakumbuh mencoba untuk melintas rel kereta api Simpang Jambak, Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung.

Di saat yang sama melaju kencang KA Sibinuang dari Padang menuju Pariaman. Akibatnya, tabrakan pun tak terhindarkan. Mobil avanza yang dikemudikan SY sempat terseret hingga 5 meter. "Supir ini sudah diteriaki saksi dari balik rel kalau kereta api sudah mendekat, tapi tidak diindahkan," ujar Rizki, Rabu (8/8).

Rizki menambahkan, posisi mobil sudah berada melintang di atas rel kereta api sesaat sebelum tumbukan terjadi. Meski pengemudi berupaya melajukan mobil untuk menghindari tabrakan, tetapi hasilnya nihil. Mesin mobil mendadak mati dan tidak bisa dinyalakan.

"Yang kena tabrak itu bagian depan sebelah kiri mobil. Beruntung sopir dan penumpang selamat," katanya.

Selain pengemudi, mobil juga mengangkut dua penumpang yang mengalami syok setelah kecelakaan terjadi. Rizki mengatakan, seluruh penumpang sudah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Lubuk Alung. Kepolisian menaksir kerusakan bagian depan mobil ditaksir tembus Rp 50 juta.

Rizki juga mengatakan, pengemudi mobil dijerat Pasal 310 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009. Beleid ini menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalin diancam pidana paling lama 6 bulan denda paling banyak Rp 1 juta.

"Mobil sudah kita amankan di Mapolsek Lubuk Alung untuk proses selanjutnya," kata Rizki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement