Rabu 08 Aug 2018 17:14 WIB

FAKPP Kembali Desak KPK Usut Korupsi di Papua

Tersangka sudah ditetapkan namun masih belum ditahan.

Massa Forum Anti Korupsi Pembangunan Papua (FAKPP) saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/8).
Foto: istimewa
Massa Forum Anti Korupsi Pembangunan Papua (FAKPP) saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk keempatkalinya Forum Anti Korupsi Pembangunan Papua (FAKPP) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka masih terus mendesak KPK untuk segera mengusut kasus korupsi pembangunan jalan Kamiri -Depapre.

"Kami datang ke Gedung KPK ini untuk yang keempat kali. Jangan biarkan para koruptor Papua berkeliaran kemana-mana," kata Koordinator FAKPP Ismail Asso, dalam siaran persnya, Rabu (8/8).

Ismail menjelaskan, terpaksa kembali melakukan aksi ke KPK untuk mempertanyakan kembali keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi di Papua. "Sampai saat ini masyarakat Papua masih bertanya-tanya atas kasus korupsi jalan Kemiri -Depapre tahun anggaran 2015 yang ditangani KPK namun sampai saat ini belum ada titik terang," ungkapnya.

Sejak dibuka penyelidikan pada bulan Maret 2017, lanjut Ismail, KPK telah menetapkan dua tersangka, inisial ME dan DM. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun keduanya hingga saat ini masih belum ditahan.

KPK, kata dia, juga telah memeriksa sejumlah pejabat propinsi Papua di antaranya Sekda Papua selaku penanggungjawab Unit Layanan Pengadaan Papua, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua namun sampai saat ini belum ada tersangka baru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement