REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada bakal calon legislator (bacaleg) eks-napi pelaku kejahatan seksual anak. Pelaporan tersebut diharapkan melahirkan legislatif yang bebas dari perilaku kekerasan terhadap anak.
"Peran legislatif dalam mengadakan kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan. Kualitas bakal calon legislatif seharusnya benar-benar selektif," kata Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Rabu (8/8).
KPAI meminta agar masyarakat dan lembaga perlindungan anak memberi infromasi kepada KPU/KPUD, Bawaslu dan KPAI jika ada bakal calon legislatif eks pelaku kejahatan seksual anak. KPAI menyambut baik terbitnya PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang merupakan momentum positif bagi proses seleksi bakal calon legislatif.
Menurut PKPU No 20 tahun 2018, Pasal 7 (1), bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara RI dan Harus memenuhi persyaratan: (h) bukan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Sementara itu Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan KPU Akan segera mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada publik. Dia berharap masyarakat dapat berpartisipasi untuk memberi informasi jika ada nama Di daftar calon sementara yang tidak memenuhi syarat.
"Kami harap publik dapat memberi tahu kami jika di dalam daftar calon sementara ada mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi," kata Wahyu.