REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyesalkan adanya kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Pria yang kerap dipanggil Kak Seto itu berharap, kepolisian dapat menghukum para pelaku dengan maksimal.
"Harapan kami, Polda Metro Jaya mengerahkan segala daya untuk memaksimalkan hukuman bagi para pelaku," kata dia dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (8/8).
Selain itu, ia menambahkan, pihak kepolisian perlu menempuh mekanisme legal agar kelak para korban mendapat ganti rugi dari para pelaku (restitusi). Menurut dia, kasus yang terjadi di Apartemen Kalibata City itu tidak sebatas melanggar KUHP.
Melihat sejumlah indikasi, lanjut dia, telah terjadi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Perdagangan orang disinonimkan dengan perbudakan modern," kata dia.