Rabu 08 Aug 2018 21:58 WIB

Kak Seto: Pelaku Prostitusi Harus Dihukum Maksimal

Kak Seto meminta para korban mendapat ganti rugi dari pelaku (restitusi)

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City dirilisi pada Rabu (8/8) di Mapolda Metro Jaya, ke depan, akan ada langkah lebih konkret dari Polda Metro Jaya bersinergi dengan KPAI dan LPAI untuk atasi ini.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City dirilisi pada Rabu (8/8) di Mapolda Metro Jaya, ke depan, akan ada langkah lebih konkret dari Polda Metro Jaya bersinergi dengan KPAI dan LPAI untuk atasi ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyesalkan adanya kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Pria yang kerap dipanggil Kak Seto itu berharap, kepolisian dapat menghukum para pelaku dengan maksimal. 

"Harapan kami, Polda Metro Jaya mengerahkan segala daya untuk memaksimalkan hukuman bagi para pelaku," kata dia dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (8/8).

Selain itu, ia menambahkan, pihak kepolisian perlu menempuh mekanisme legal agar kelak para korban mendapat ganti rugi dari para pelaku (restitusi). Menurut dia, kasus yang terjadi di Apartemen Kalibata City itu tidak sebatas melanggar KUHP.

Melihat sejumlah indikasi, lanjut dia, telah terjadi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Perdagangan orang disinonimkan dengan perbudakan modern," kata dia.