REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyesalkan adanya kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Pria yang kerap dipanggil Kak Seto itu berharap, kepolisian dapat menghukum para pelaku dengan maksimal.
"Harapan kami, Polda Metro Jaya mengerahkan segala daya untuk memaksimalkan hukuman bagi para pelaku," kata dia dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (8/8).
Selain itu, ia menambahkan, pihak kepolisian perlu menempuh mekanisme legal agar kelak para korban mendapat ganti rugi dari para pelaku (restitusi). Menurut dia, kasus yang terjadi di Apartemen Kalibata City itu tidak sebatas melanggar KUHP.
Melihat sejumlah indikasi, lanjut dia, telah terjadi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Perdagangan orang disinonimkan dengan perbudakan modern," kata dia.
Ia menjelaskan, sekitar lima enam bulan lalu LPAI terhubung ke sejumlah warga apartemen Kalibata City yang mengaku risau melihat gelagat apartemen mereka sudah menjadi tempat prostitusi. Termasuk PSK yang terlihat masih berusia kanak-kanak.
Kak Seto mengatakan, LPAI mengedukasi para warga tentang perlindungan anak. LPAI, kata dia, juga mengonsolidasi mereka untuk melibatkan jajaran kepolisian dalam penanganan situasi tersebut.
"Para warga dan LPAI kemudian mendatangi Polda Metro Jaya dan diterima langsung oleh Dirkrimum dan Kanit PPA Kompol Endang," kata dia.
Baca: Sandi Minta Warga dan Lurah Kalibata Bersatu Cegah Pelacuran
Kak Seto juga mengapresiasi kepolisian yang bekerja dalam senyap mengungkap kasus prostitusi di apartemen Kalibata City. Pengungkapan yang bermula dari laporan masyarakat ini, kata dia, merupakan satu lagi bukti positif sikap responsif Polri. "Semoga ini kian memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar dia.
Selain itu, Kak Seto juga menginstruksikan LPAI untuk mendirikan Seksi Perlindungan Anak tingkat RT (SPART) sebagai gugus terdekat dengan masyarakat dalam rangka menumbuhkan ketangguhan perlindungan bagi anak-anak setempat. Sebagaimana SPART yang sudah didirikan di sejumlah daerah, LPAI siap menyosialisasi SPART ke seluruh warga penghuni apartemen, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya mengungkap untuk kesekian kalinya kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyatakan telah mengamankan 32 PSK yang lima di antaranya masih di bawah umur. Polda Metro juga sudah mendata telah ada tiga pengungkapan kasus prostitusi di bawah umur di apartemen itu.
"Kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan ini memprihatinkan. Karena dalam tujuh bulan terakhir, kami sendiri Ditreskrimum sudah ungkap tiga kali. Dua kali sudah kami rilis, diungkap subdit ranmor dan resmob," ujar dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).
Untuk pengungkapan ketiga kalinya ini, adalah tim khusus yang dibentuk oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Nico Afinta, yang dipimpin Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho. Semua pihak berharap, ini adalah kasus prostitusi terakhir.
"Ini diharapkan jadi kasus terakhir. Karena lebih memprihatinkan lagi, lima dari 32 penjajanya adalah anak-anak usia 16 hingga 18 tahun yang sudah bekerja lebih dari dua tahun. Kemudian dua anak laki-laki kami amankan, adalah calon pelanggan, ini anak-anak," jelas Wadirkrimum.
Baca juga: Lima Tower Kalibata City Diduga Terlibat Prostitusi