Rabu 08 Aug 2018 23:40 WIB

Sandiaga: Harga Properti Turun Kalau Jadi Sarang Prostitusi

Lima hingga tujuh tower terindikasi ada prostitusi di Kalibata City

Rep: Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City dirilisi pada Rabu (8/8) di Mapolda Metro Jaya, ke depan, akan ada langkah lebih konkret dari Polda Metro Jaya bersinergi dengan KPAI dan LPAI untuk atasi ini.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City dirilisi pada Rabu (8/8) di Mapolda Metro Jaya, ke depan, akan ada langkah lebih konkret dari Polda Metro Jaya bersinergi dengan KPAI dan LPAI untuk atasi ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DkI Jakarta Sandiaga Salahuddin meminta pemilik Apartemen Kalibata City untuk berhati-hati menyewakan unitnya. Ia mengingatkan, harga unit akan turun jika diketahui menjadi tempat prostitusi. 

"Kalau ada narkoba dan prostitusi, nanti harga properti di situ akan turun. Dan kalau turun, ekonomi akan turun, dan tempat itu tidak akan bisa membuat satu ekonomi yang membuka lapangan pekerjaan," kata Sandiaga di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/8). 

Sandiaga meminta agar pengelola rusun memastikan tidak ada peredaran narkoba dan prostitusi di daerahnya. Hal ini juga memerlukan dukungan dari warga sekitar. 

Menurut Sandiaga, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatasi hal itu. Ia memastikan akan ada sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dua kejahatan tersebut.  

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengungkap adanya kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebanyak 32 orang tertangkap, lima di antaranya masih di bawah umum. 

Dari 18 tower di Apartemen Kalibata City, ada lima tower yang teridentifikasi secara diam-diam melakukan praktik prostitusi, jumlah ini hampir sepertiga dari tower yang ada di kawasan tersebut. Kemudian dari lima tower itu, juga teridentifikasi ada 17 unit yang menjadi tempat esek-esek.

"Kami tetapkan tiga tersangka, dua lelaki dan satu perempuan, pelaku perempuan berinisial RMV dan pelaku TM adalah agen marketing properti, yang saat ini secara fakta kami kumpulkan 17 unit dari 10 unit yang dipasarkan digunakan untuk praktik ini," jelas  Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary.

Kemudian pelaku SBR adalah orang yang mencari calon pelanggan, dengan metode daring menggunakan aplikasi Bee Talk dan We Chat. Pelaku SBR juga mengaku sebagai perempuan dalam melakukan penjajakannya.

Jasa yang ditawarkan harganya bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dalam satu kali check in. Pelaku akan memberi nomor khusus melalui aplikasi Whatsapp, ditetapkan hari dan tanggalnya, jika sudah tiba di apartemen akan diantarkan menuju kamar. Di kamar, PSK sudah siap melayani.

Ketiganya diancam dengan pasal 506 dan 296 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kepolisian juga terus mendalami terkait keterlibatan pengelola Apartemen Kalibata City dalam kasus prostitusi yang sudah terbilang sejak lama ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement