REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 32 pekerja seks komersil (PSK) di Apartemen Kalibata City pada Rabu (8/8). Bahkan lima orang di antaranya masih merupakan kategori anak-anak.
"Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap mucikari, dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).
Dalam hasil pemeriksaan, mereka rata-rata diberikan kepada pria hidung belang yang menginginkan jasanya, kemudian dibayar dengan imbalan sejumlah uang. Dari uang yang diberikan oleh beberapa pria tersebut muncikari mendapatkan bagiannya.
Setidaknya ada tiga muncikari yang diciduk. Mereka adalah SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV (perempuan). Lalu ada juga G, K, dan N sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang diciduk. Mereka semua diciduk di City Tower Flamboyan Lantai 21, Apartemen Kalibata City.
Kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City bukanlah hal baru, misalnya seperti kasus esek-esek dengan modus tukar kunci. Kasus itu terbongkar di Tower Cendana dan polisi mengamankan empat orang di lokasi tersebut, tiga di antaranya perempuan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan ini sangat memprihatinkan. Karena dalam tujuh bulan terakhir, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mengungkapnya sebanyak tiga kali.
Dua kali penangkapan sebelumnya diungkap Subdit Ranmor dan Resmob Polda Metro Jaya. Untuk pengungkapan ketiga kalinya ini, adalah tim khusus yang dibentuk oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Nico Afinta, yang dipimpin Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho.
"Ini diharapkan jadi kasus terakhir. Karena lebih memprihatinkan lagi, lima dari 32 penjajanya adalah anak-anak usia 16-18 tahun yang sudah bekerja lebih dari dua tahun. Kemudian dua anak laki-laki kami amankan, adalah calon pelanggan, ini anak-anak juga," jelas Ade Ary.
Dari 18 tower di Apartemen Kalibata City, ada lima tower yang teridentifikasi secara diam-diam melakukan praktik prostitusi, jumlah ini hampir sepertiga dari tower yang ada di kawasan tersebut. Kemudian dari lima tower itu, juga teridentifikasi ada 17 unit yang menjadi tempat esek-esek.
"Kami tetapkan tiga tersangka, dua lelaki dan satu perempuan, pelaku perempuan berinisial RMV dan pelaku TM adalah agen marketing properti, yang saat ini secara fakta kami kumpulkan 17 unit dari 10 unit yang dipasarkan digunakan untuk praktik ini," ujar dia.
Kemudian pelaku SBR adalah orang yang mencari calon pelanggan, dengan metode online menggunakan aplikasi BeeTalk dan WeChat. Pelaku SBR juga mengaku sebagai perempuan dalam melakukan penjajakannya.
Jasa yang ditawarkan harganya bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dalam satu kali check in. Pelaku akan memberi nomor khusus melalui aplikasi Whatsapp, ditetapkan hari dan tanggalnya, jika sudah tiba di apartemen akan diantarkan menuju kamar.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho mengatakan, sang muncikari hanya mendapat Rp 50 ribu per PSK. Sementara tarif PSK sekali check in bisa mencapai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Polisi juga menyita uang tunai Rp 1 juta, tiga unit ponsel, dan beberapa kondom bekas pakai sebagai barang bukti. Kepolisian juga terus mendalami terkait keterlibatan pengelola Apartemen Kalibata City dalam kasus prostitusi ini.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengaku telah merangkul seluruh pemilik apartemen untuk duduk bersama, membicarakan kasus ini. Jika ditelusuri lebih dalam dan ditemukan adanya perdagangan orang, maka ia menginginkan adanya hukuman yang lebih memberatkan lagi.
"Apabila ini perdagangan orang, maka ini perbudakan modern," jelas pengurus LPAI, Reza Indragiri.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Traficking dan Eksploitasi, Aimaryati Solihah mengatakan dengan arahan langsung dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), juga bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, akan membangun pos polisi di dalam kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Selain pos polisi, pos PPPA juga akan dibangun di apartemen tersebut.