Kamis 09 Aug 2018 02:00 WIB

Pendukung Capres Diminta Jaga Ketertiban Saat Pendaftaran

KPU akan membatasi jumlah pendukung yang bisa masuk ke dalam tempat pendaftaran.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman meninjau hari pertama pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman meninjau hari pertama pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan partai politik dan para pendukung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk tetap menjaga ketertiban saat mendaftar. Pasangan capres dan cawapres tidak dilarang mengerahkan pendukung, namun KPU tetap membatasi jumlah pendukung yang bisa masuk ke dalam lingkungan gedung KPU.

"KPU yang ngatur. KPU menerbitkan id cardnya. KPU yang memfasilitasi tempatnya, tapi diluar sana pihak lain yang ngatur. Ada dishub, ada polisi. mudah-mudahan mereka tertib menjaga kebersihan dan kenyamanan, termasuk estetika kota," kata Arief di kantor KPU kepada wartawan, Rabu (8/8).

Arief menyebut KPU hanya akan menyiapkan 170 id card untuk para pendukung capres-cawapres yang mendaftarkan diri ke KPU. Kesiapa saja 170 id card itu diberikan, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada tim dari masing-masing capres-cawapres. Dan dari 170 id card tersebut, kata Arief, tidak bisa semuanya masuk ke dalam gedung KPU.

"Pokoknya kami beri 170 id card. 120 untuk di bawah, dan 50 untuk (masuk) di atas.Terserah mereka mau bagikan ke siapa dengan cara gimana silahkan saja yang penting 50 bisa naik ke atas 120 di bawah," tegasnya.