REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya setidaknya mencatat ada lima kasus prostitusi yang berhasil dibongkar di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Meski demikian, pengelola apartemen justru terkesan tutup kuping dengan aduan warga dan tutup mata soal temuan polisi, bahkan panggilan menteri pun diabaikan.
Camat Pancoran Herry Gunara mengatakan, pihaknya sudah lelah memberitahu karena memang pengelola sangat tertutup dan ketat sekali penjagaannya. "Ya waktu itu saja dipanggil menteri (PPA) bisa nolak, apalagi saya yang cuma camat. Saya tidak ada wewenang untuk bertindak di sana. Tapi saya akan tampung semua laporan warga," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/8).
Lebih lanjut, Herry juga menyanggah pemberitaan adanya keterlibatan RT dan RW di sana, karena ia memastikan seluruh RT dan RW di wilayahnya tidak luput dari pengawasannya. Karena untuk memberantas prostitusi, memang harus dari orang pemegang kekuasaannya dulu.
Kemudian, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho menjelaskan, berulang kali warga memberikan laporannya ke pengelola tapi memang tidak mempan. Hingga akhirnya warga sepakat melapor pada polisi untuk berantas prostitusi di sana.
"Ya sebenarnya pengelola ini kan nggak mau terbuka juga gitu setelah banyaknya masyarakat yang mengkomplen dari dinas terkait nggak mempan, barulah (warga) bikin laporan," ujar dia.
Baca juga: Ini Aturan Khusus Prostitusi di Apartemen Kalibata City
Padahal menurut polisi, keterbukaan ini sangat diperlukan mengingat seringnya polisi membongkar kasus prostitusi di sana. Pengelola diminta terbuka agar penghuni yang benar-benar tinggal di sana untuk menetap, tidak sampai terpengaruh dengan bisnis esek-esek yang ada.
"Kan di dalam apartemen itu ada anak kecil segala macam takutnya terpengaruh," kata dia.
Azhar menambahkan, pihak kepolisian sebenarnya sudah kerap merekomendasikan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindak Apartemen Kalibata City, lantaran seringnya kasus prostitusi itu dibongkar di sana. Namun, memang pihak pengelola nampak membandel dan enggan berkoordinasi dengan baik.
"Sudah, tapi kayaknya bandel dia (pengelola Apartemen Kalibata City) nggak mau koordinasi dengan Dinsos dan lain-lain," ucap dia lagi.
Sebelumnya, kepolisian beberapa kali membekuk para pelaku mucikari di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan sepanjang 2018. Pertama, Polres Metro Jakarta Selatan membekuk mucikari yang membuat akun 'Daun Muda' di aplikasi We Chat. Pelaku berinisial NHT (45) ditangkap di Apartemen Kalibata City, pada Kamis (25/1), setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Baca juga: Sejumlah WNA di Kalibata City Dituding Memperdaya Wanita Lokal
Kedua, Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/3), yang ternyata sudah cukup lama berlangsung. Parahnya, jika pelanggan ingin ditemani oleh sang pekerja seks komersial (PSK) dengan cara 'longtime', bisa ditarif hingga Rp 2,8 juta.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya kembali menggrebek Apartemen Kalibata City pada Selasa (7/8), setidaknya ada tiga mucikari yang diciduk, mereka adalah SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV (perempuan). Lalu ada juga G, K, dan N, pekerja seks komersial (PSK) yang diciduk. Mereka semua diciduk di City Tower Flamboyan Lantai 21, Apartemen Kalibata City.
Pada April 2018 lalu, pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, mendukung langkah Kepolisian yang mengungkap praktik prostitusi di Kalibata City. Pihak pengelola juga menyatakan terbuka dalam membantu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum demi terciptanya hunian yang nyaman, sehat, dan bebas dari bisnis prostitusi maupun narkoba.
"Kami sebagai pengelola apartemen menghargai langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap ke depan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan sehingga memberi efek jera bagi pelaku," kata General Manager Kalibata City Ishak Lopung di Jakarta, Senin (2/4).
Baca juga: Cerita Penghuni Tower Soal Bisnis Esek-Esek di Kalibata City
Menurut Ishak, temuan kasus prostitusi dan narkoba belakangan ini merupakan salah satu bukti keberhasilan dari kerja sama antara pengelola dengan polisi yang selama ini sudah dijalin. Sebelumnya pengelola Kalibata City telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas narkoba di kawasan apartemen, termasuk di Kalibata City.
"Pengelola akan terus memperkuat kerja sama tersebut demi terciptanya lingkungan apartemen yang bersih (clean apartment)," kata Ishak.