Kamis 09 Aug 2018 17:43 WIB

Ini Penjelasan Menkeu Soal Tunjangan Guru Daerah

Penghentian direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak ada penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan dana penghasilan tambahan guru (Tamsil) di sejumlah daerah.

Menurutnya, saat ini hanya ada wacana penghitungan kembali terkait penyaluran tunjangan tersebut.  "Saya tidak mendengar itu dihentikan. Yang ada, adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah yang ada," kata Sri di Jakarta, Kamis (9/8).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, surat Direktur Dana Perimbangan atas nama Dirjen Perimbangan Keuangan bernomor S-136/PK.2/2018 tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG, Tamsil, dan TKG Tahap II tahun anggaran 2018, merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018.

Penghentian tersebut, kata Astera, merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah. Rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi tiga pihak yaitu Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah.

"Penghentian tersebut direkomendasikan bagi Pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini.

Baca juga, Tunjangan Guru Sering Bermasalah, Kemendikbud akan Perbaiki.

Hal ini merupakan hal yang rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Astera mengatakan, hasil dari rekonsiliasi adalah rekomendasi penghentian bagi daerah yang masih mempunyai sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah atau masih mencukupi sampai akhir tahun.

Selain itu, ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru bagi daerah-daerah tertentu yang masih kekurangan.

"Dengan demikian, pelaksanan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah," kata Astera.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement